Selasa, 28 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Milik Brigadir J

Putri Candrawathi disebut turut menghapus sidik jari suaminya yang juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari barang-barang Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
LEPAS MASKER - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J akhirnya melepas masker yang menutupi wajahnya seusai diminta Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Yosua. Saat itu Samual Hutabarat menyatakan puas bisa melihat langsung wajah terdakwa pembunuhan tersebut. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi disebut turut menghapus sidik jari suaminya yang juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari barang-barang Brigadir Yosua Hutabarat

Tentu, hal itu dilakukan usai mantan ajudannya itu tewas ditembak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu,

Hal itu diungkapkan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Mulanya, jaksa menanyakan soal kebenaran Richard Eliezer yang diminta untuk membersihkan barang-barang Yosua usai peristiwa penembakan.

"Pernahkah saksi diminta untuk bersih-bersih barang korban?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Pernah bapak," jawab Eliezer.

"Kapan itu?" tanya lagi jaksa.

"Jadi pada saat itu barang-barang almarhum itu sudah di packing saya tidak tahu yang packing antara ajudan, ART atau siapa, terus dibawa ke posko ADC di duren 3," kata Richard Eliezer.

Baca juga: Ferdy Sambo Cegat Bharada E, Dibisiki Agar Berbohong ke Kapolri

Setelah itu, Richard Eliezer mengaku diperintah oleh Putri Candrawathi untuk membawa barang-barang Yosua tersebut ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata.

Menuruti permintaan Putri, Richard Eliezer bersama Ricky Rizal bergegas ke posko ajudan atau ADC untuk membawa barang tersebut sesuai arahan Putri.

"Lalu pada saat itu saya dipanggil sm bu PC, saya Kuat dan Ricky baru ibu PC bilang ke saya dan Ricky, 'nanti dek kamu ke posko kamu ambil barang-barangnya almarhum bawa balik ke Saguling naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu'," kata Eliezer meniru perintah Putri Candrawathi.

"Jadi pergi saya sama Ricky pakai mobil ambil barang banyak itu sudah di dus dus semua. Baru sampai di lantai dua ibu bilang 'nanti pakai sarung tangan dek'," sambungnya.

Dari situ, Putri Candrawathi meminta kepada para mantan ajudan ya itu untuk memakai sarung tangan yang sudah dipersiapkan.

"Siapa (yang meminta,red)?" tanya jaksa.

"Ibu PC. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," jawab Eliezer.

"Yang kasih sarung tangan PC?" tanya lagi jaksa.

Baca juga: Hotman Paris Sempat Ditunjuk PC Jadi Pengacara Fredy Sambo, Anak dan Istri Ngamuk,Natizen Ancam Ini

"Emang ada sarung tangan di situ. Disuruh ambil disinfektan sama handsanitizer. Kan barang-barang almarhum atau baju-baju kan banyak dilaundry. Jadi plastikan-plastikan semua baru tas-tas, sendal sama ada uang di dalam tas itu dompet KTP segala macam," ucap Eliezer.

Setelahnya, Putri Candrawathi meminta kepada para mantan ajudannya itu untuk membersihkan seluruh barang dari Yosua.

Seluruh barang itu dibersihkan menggunakan disinfektan serta handsanitizer lengkap dengan lap yang disediakan.

Perintah itu semata untuk menghilangkan sidik jari dari Ferdy Sambi yang diketahui sempat memeriksa barang Yosua.

"Jadi kami disuruh bersihkan. Jsdi disemprot pakai disinfektan baru lap pakai tisu. Kata ibu PC mau hilangin sidik jarinya pak FS. Karena pak FS sempat periksa barangnya," kata dia.

Tak hanya memerintahkan, Eliezer juga memastikan kalau Putri Candrawathi ikut membersihkan sidik jari Ferdy Sambo dari barang tersebut.

"Dibersihkan pakai apa tadi?" tanya jaksa.

"Dibersihkan pakai handsanitizer sm desinfektan terus pakai tisu," jawab Eliezer.

"Saudara sendiri bersihkan?" tanya jaksa lagi.

"Kami berempat. Saya, ibu PC, om Kuat sm Ricky," jawab Eliezer.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Bantah Ada Motif Perselingkuhan

"Ibu PC ikut juga? Intinya menghilangkan sidik jari terdakwa FS?" cecar jaksa.

"Ikut juga Ibu PC kalau gak salah dompet sama tas karena... (Untuk hilangkan sidik jari) Pak FS," jawab lagi Eliezer.

Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintah Putri Candrawathi untuk menbersihkan barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah tewas ditembak.

Bharada E menyebut pembersihan itu dilakukan dengan disinfektan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo karena sempat memegang barang milik Yosua.

Awalnya, Bharada E mengaku saat itu tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri usai rekannya tewas.

Dia beranggapan jika barang-barang milik Yosua masih tersimpan di kamar di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, ternyata barang tersebut sudah dipindahkan ke dalam kardus dan ditaruh di pos ajudan yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah diinformasikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), Diryanto alias kodir di rumah dinas Ferdy Sambo.

Beberapa hari setelahnya, Putri memerintahkan dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawanya ke rumah Saguling.

Baca juga: Glenn Tumbelaka Ungkap Fakta Mengejutkan, Uang Brigadir J di BNI Hampir Rp 100 Triliun

Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) memastikan kepada Bharada E terkait siapa yang memindahkan barang Yosua tersebut.

Dia menduga hal itu dilakukan oleh ART atau ajudan Ferdy Sambo.

"Kayaknya sama ajudan dan ART," jelasnya.

Cek HP Josua

Bharada E juga mengungkap Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengecek handphone milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai tewas tertembak.

Awalnya, Bharada E melihat Ferdy Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam baru saja menembakan beberapa peluru ke tembok usai Brigadir J tewas.

Saat itu, Ferdy Sambo terlihat memarahi anak buahnya yang berada di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di mana, selain Bharada E, terdapat Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang berada di rumah tersebut.

"Jadi pada saat itu pak FS pakai sarung tangan hitam. Baru habis ditembakkan, diletakkan. Berdiri Pak FS lalu berjalan ke arah kami yang mulia terus teriak 'kalian tidak bisa jaga Ibu'," kata Richard mengulang ucapan Sambo, Selasa.

Setelah itu, Bharada E memutuskan untuk keluar rumah melalui pintu belakang. Di sana, Bharada E bertemu dengan Bripka Ricky.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Menangis di Ruang Sidang : Hati Saya Hancur Pak Hakim

"Pas lewat di belakang saya ketemu Bang Ricky, Pak FS bilang 'Kau Cek itu HP nya'. Baru langsung jalan keluar yang mulia," ucap Bharada E.

Hakim lalu bertanya ke Richard mengenai jenis senjata yang dipakai Sambo saat menembak Yosua. Richard menyebut Sambo memakai senjata berjenis Glock.

"Pada saat menembak korban dan menembakkan senjata ke atas itu pakai senjata apa?," tanya hakim.

"Seingat saya Glock," ujar Richard.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Video Viral TikTok, Momen Bharada Eliezer Sujud pada Ibu Brigadir J

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved