Selasa, 28 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Milik Brigadir J

Putri Candrawathi disebut turut menghapus sidik jari suaminya yang juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari barang-barang Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
LEPAS MASKER - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J akhirnya melepas masker yang menutupi wajahnya seusai diminta Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Yosua. Saat itu Samual Hutabarat menyatakan puas bisa melihat langsung wajah terdakwa pembunuhan tersebut. 

Hakim lalu bertanya ke Richard mengenai jenis senjata yang dipakai Sambo saat menembak Yosua. Richard menyebut Sambo memakai senjata berjenis Glock.

"Pada saat menembak korban dan menembakkan senjata ke atas itu pakai senjata apa?," tanya hakim.

"Seingat saya Glock," ujar Richard.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Video Viral TikTok, Momen Bharada Eliezer Sujud pada Ibu Brigadir J

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved