Pemilu 2024

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tidak Lolos Gara-gara NTT dan Sulut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.ID/REBIYYAH SALASAH
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyerahkan formulir keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022, di Gedung KPU, Jakarta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, sembilan partai politik merupakan partai parlemen, sedangkan delapan sisanya merupakan partai baru dan partai non-parlemen.

Penetapan diwarnai keberatan dari Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, khususnya di dua provinsi, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Jumlah 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 lebih banyak dibandingkan Pemilu 2019. Saat itu, jumlah parpol peserta pemilu sebanyak 16 parpol.

KPU menetapkan 17 parpol peserta Pemilu 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Hasil penetapan disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Hasyim menyampaikan, sebanyak 17 parpol itu terdiri dari sembilan partai parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun delapan sisanya merupakan partai nonparlemen dan partai baru. Partai nonparlemen atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda.

Adapun parpol baru adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.

Hasyim juga menyampaikan penetapan enam partai lokal Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR Aceh dan anggota DPR kabupaten/kota.

Keenam partai itu meliputi Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Daruh Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

”Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2022,” kata Hasyim seraya menandatangani berita acara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Rapat pleno diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh ketua KPU dari 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi selesai, Partai Ummat melakukan interupsi untuk menanyakan tentang mekanisme pengajuan keberatan.

”Apakah keberatan bisa disampaikan saat ini?” tanya Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat membacakan tata tertib rapat mengatakan, KPU menyiapkan surat pernyataan keberatan apabila ada partai yang ingin mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari kemudian kembali menegaskan pernyataan Idham bahwa keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi.

Partai Ummat langsung mengajukan keberatan secara tertulis kepada KPU. Formulir keberatan itu diserahkan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Hasyim Asy’ari.

Setelah diterima oleh KPU, formulir itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Rapat kemudian diskors selama satu jam untuk menyiapkan berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Setelah itu, rapat pleno dilanjutkan dengan agenda penandatanganan berita acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 oleh ketua dan anggota KPU.

Lalu, pembacaan serta penandatanganan berita acara penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Rapat pleno diakhiri penyerahan salinan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu.

Satu-satunya yang kandas

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang kandas di tahapan verifikasi faktual. Partai ini dinilai tidak memenuhi syarat di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Di Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat hanya lolos di 12 kabupaten/kota. Padahal, syarat minimalnya adalah 17 kabupaten/kota.

Adapun di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya lolos di satu wilayah, sedangkan syarat minimal provinsi tersebut adalah 11 wilayah.

Nazaruddin menyampaikan, Partai Ummat mengajukan keberatan karena hasil rekapitulasi keanggotaan Ummat di 34 provinsi oleh KPU tidak sesuai dengan data yang mereka miliki.

Selain itu, Partai Ummat merasa penyelenggara KPU di beberapa kabupaten mempersulit mereka dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

”Dari 15 wilayah di Sulawesi Utara, kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah. Ini luar biasa mengejutkan. Kami melihat ada manipulasi di salah satu daerah di Sulawesi Utara. Data keanggotaan partai kami justru diberikan kepada partai lain,” kata Nazaruddin saat rapat pleno diskors untuk menyiapkan berita acara rekapitulasi nasional.

Selain menduga adanya manipulasi, Nazaruddin mengklaim partainya juga mendapat perlakuan diskriminatif dari anggota KPU.

Perlakuan itu berupa penolakan penggunaan rekaman video untuk verifikasi faktual. Padahal, partai lain diperbolehkan menggunakan rekaman video untuk memverifikasi keanggotaannya apabila anggota tersebut sulit didatangi langsung.

”Di lima daerah di NTT, rekaman video kami ditolak oleh KPU. Padahal, di 12 daerah lainnya diterima. Di Sulawesi Utara, kami mengalami kesulitan hampir di semua daerah karena mekanisme video itu ditolak,” ucapnya.

Nazaruddin juga menyampaikan, Partai Ummat akan secepatnya menindaklanjuti keputusan KPU itu ke Bawaslu melalui sengketa proses.

Pada Selasa 13 Desember 2022 atau sehari sebelum penetapan partai peserta Pemilu 2022, Partai Ummat mengaku telah memperoleh informasi bahwa KPU akan memutuskan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya mengantongi semua bukti terkait kejanggalan saat verifikasi faktual. Bukti-bukti tertulis ataupun digital itu mereka kumpulkan dan persiapkan untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU ke Bawaslu.

Buka data

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengimbau supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera membuka laporan masing-masing lembaga terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Dia menilai kedua lembaga itu harus tanggap menyikapi keluhan dari sejumlah parpol dan para lembaga pemantau Pemilu independen terkait dugaan kecurangan itu.

"KPU seharusnya juga membuka diri terkait laporan itu. Bawaslu juga harus membuka data yang mereka miliki terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu 14 Desember 2022.

Kaka menilai baik KPU maupun Bawaslu harus bersama-sama memaparkan hasil temuan terkait dugaan kecurangan proses verifikasi parpol.

Sebab menurut dia dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol itu terjadi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Maka dari itu menurut Kaka sebaiknya KPU dan Bawaslu memaparkan klarifikasi dan bukti-bukti soal dugaan kecurangan itu supaya tidak menimbulkan problem yang berlarut-larut.

"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.

KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI. Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Di sisi lain, KPU dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi. Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu, tetapi Hasyim membantah tudingan tersebut.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW), membentuk pos pengaduan dugaan kecurangan proses verifikasi ini.

KPU RI juga disomasi oleh firma hukum yang diberi kuasa oleh klien--yang dirahasiakan identitasnya--terkait dugaan rekayasa hasil verifikasi yang ia ketahui dari beberapa KPU daerah.

KPU RI juga masih menghadapi 4 gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari partai yang tak lolos verifikasi administrasi perbaikan, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Partai Ummat pun mengaku punya bukti bahwa mereka 'disingkirkan' dalam proses verifikasi faktual ini. Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan menelusuri dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual untuk meloloskan beberapa partai politik melaju ke Pemilu 2024.

Ia menyampaikan, penelusuran atau investigasi atas dugaan kecurangan ini bakal dilakukan Divisi Hukum dan pengawasannya KPU. Langkah selanjutnya diklaim akan berdasar pada hasil investigasi atau inspeksi maupun pemeriksaan yang dilakukan. Hasyim juga membantah adanya intimidasi atas jajarannya di daerah.

Sumber: kompas.id/kompas.com

Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved