Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Cegat Bharada E, Dibisiki Agar Berbohong ke Kapolri
Bharada E mengaku sempat dicegah oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo sesaat sebelum masuk ke ruangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku sempat dicegah oleh mantan atasannya, Ferdy Sambo sesaat sebelum masuk ke ruangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat itu, eks Kadiv Propam Polri itu meminta agar Richard Eliezer menjelaskan skenario tembak menembak di rumah Duren Tiga kepada orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.
Diketahui, Bharada E memang sempat dipanggil Kapolri seusai kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Tujuannya, Kapolri Sigit ingin mengklarifikasi kronologis penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa.
Awalnya, Bharada E mengungkap bahwa ada personel Brimob Polri yang datang ke dalam tahanannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Saat itu, personel Brimob itu menyatakan ingin membawanya ke Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri.
"Jadi pada saat saya dibawa telah ditempatkan di Mako Brimob. Saya dibilang mau dibawa ke Mabes menghadap bapak Kapolri, dibawa ke Mabes Polri," kata Bharada E saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Sesampainya di Mabes Polri, Bharada E tak sengaja juga bertemu dengan Ferdy Sambo ketika akan masuk ke dalam ruangan Kapolri. Saat itu, Sambo pun memeluknya dan menyatakan agar Bharada E untuk menceritakan skenario tembak-menembak di hadapan Kapolri.
Baca juga: Ferdy Sambo CS Dinilai Berbohong: Tahu Istrinya Diperkosa Tapi Lebih Pilih Main Tennis
"Pada saat sampai disana bertemu lah dengan Bapak (Sambo) baru sempet ngobrol. Ketika saya sempat masuk ruangan, bapak (Sambo) sempat peluk saya yang mulia, dikatakan 'Katakan aja ya, skenarionya kau yakinkan ya,' saya bilang 'siap bapak'," jelas Bharada E.
Bharada E pun menjelaskan saat itu memberikan keterangan sesuai skenario tembak menembak seperti yang diinginkan Ferdy Sambo di hadapan Kapolri.
Dia mengakui dipaksa untuk membohongi Kapolri dalam pertemuan tersebut.
"Jadi pada saat saya menghadap ke Bapak Kapolri, saya juga membohongi juga," terangnya.
Tentu, ketika menceritakan skenario bohong soal tembak menembak di rumah Duren Tiga, Richard Eliezer sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo. Dimana, saat itu Ferdy Sambo disebut akan menyetop kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun janji SP3 atau penyetopan kasus oleh Ferdy Sambo itu setelah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan di Biro Provos Divpropam Polri pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Sekitar jam 10, saya dipanggil Ferdy Sambo. Kami dibawa ke ruangan. Dia bilang saat itu 'apa yang kau bilang di pemeriksaan?," ungkap Richard Eliezer di persidangan.
Menanggapi hal itu, Eliezer pun mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa saat menjalani pemeriksaan, dirinya menjelaskan perihal skenario yang disusun eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
"Saya bilang, saya ceritakan skenario itu," ujarnya.
Mendengar pernyataan Eliezer tersebut, Ferdy Sambo pun menenangkan mantan ajudannya itu. Dia juga mengatakan bahwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan kembali menjalani pemeriksaan.
"Baru habis itu dia (Ferdy Sambo) bilang 'tenang saja kalian bertiga nanti habis ini ada pemeriksaan lagi. Tenang saja, nanti ada pemeriksaan, tetapi nanti kasusnya SP3'," kata Bharada E.
Lebih jauh, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun menanyakan apa saja yang ditanyakan Ferdy Sambo kepada mereka bertiga.
Bharada E menjelaskan kepada Hakim bahwa Ferdy Sambo hanya menanyakan perihal pemeriksaan di Biro Provos Propam Polri.
Eliezer juga mengaku tak mengetahui apa yang ditanyakan Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saya ditanyakan tentang pemeriksaan. (Kepada Ricky dan Kuat, red) Saya enggak tahu, Yang Mulia," tutur Bharada E.
Bantah Kesaksian Richard Eliezer
Terdakwa Ferdy Sambo pun membantah kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.
"Ada beberapa yang tidak benar yang harus saya sampaikan," kata Ferdy Sambo di persidangan.
Sambo membantah soal keterangan Bharada E mengenai rencana pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Dia mengklaim tak pernah ada perintah membunuh Yosua saat pembicarannya dengan Bharada E di lantai 3 rumah tersebut.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Penyidik Bharada E Dibikin Ciut Suami Putri Candrawathi saat Olah TKP
Tak hanya itu, dia juga membantah bahwa istrinya, Putri Candrawathi ada di sampingnya saat dirinya berbicara dengan Bharada E di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Dia juga membantah menyerahkan peluru ke Bharada E untuk dipakai menembak Brigadir J.
"Kesaksian berbeda mulai di lantai 3 (rumah Saguling), istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo.
Tak hanya itu, Sambo juga membantah kesaksian Bharada E terkait momen eksekusi Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia mengklaim, tidak ada perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Terkait dengan di Duren Tiga, sudah isi senjatamu, pegang lehernya, berlutut, woi kau tembak 3-4 kali, kemudian sisanya saya menembak, kemudian saya maju, kemudian juga saya melakukan penembakan. Dan ketika menembak saksi tidak maju itu, sudah jelas saksi maju itu saksi maju ke depan. Tapi tidak apalah silakan hakim yang menilai," terangnya.
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa juga sempat menanyakan tanggapan Bharada E soal bantahan dari Ferdy Sambo.
Namun, Bharada E pun masih tegas atas kesaksiannya soal keterlibatan Ferdy Sambo di pembunuhan Brigadir J.
"Saya tetap pada pendirian saya," jelas Richard Eliezer.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Video Viral Instagram Bharada E Berjanji Akan Berkata Jujur dan Membela Brigadir Yosua
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
elima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS