Seleksi CPNS 2023

Bukan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Formasi PPPK yang Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023

BKN sebut PPPK bisa jadi PNS naum bukan untuk guru dan tenaga Kesehatan, Ini Formasi PPPK yang Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
SELEKSI CPNS/ Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - Bukan untuk guru dan tenaga kesehatan, Ini Formasi PPPK bisa Daftar Seleksi CPNS 2023. 

“Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen dibandingkan PNSnya hanya 20 persen,” ujarnya.

Rencananya status pegawai di bidang pelayanan publik seluruhnya akan berubah menjadi PPPK.

“Ke depan jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS,” ucapnya.

Apabila tenaga honorer yang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK 2022 bukan guru dan tenaga kesehatan, besar kemungkinan bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2022 bagi guru dan tenaga kesehatan dapat mengikuti kembali seleksi di tahun depan.

Baca juga: Menteri PAN-RB Azwar Anas Pastikan Ada Seleksi CPNS 2023, Cek Formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan melanjutkan pemenuhan guru dan tenaga kesehatan melalui pengadaan ASN tahun 2023.

“Kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” kata Menteri Anas dikutip dari laman Menpan, 11 Desember 2022.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan terkait pemenuhan PPPK guru.

Kebijakan pertama, apabila dalam bulan Februari hingga Maret 2023 pemerintah daerah tidak memberikan 100 persen formasi, pemerintah pusat akan melengkapi kekurangan tersebut.

“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Menteri Nadiem.

Kebijakan kedua, Undang-undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain atau hal pendidikan lainnya.

Kebijakan ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Demikian informasi terkait PPPK bisa menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023, namun bukan untuk guru dan tenaga kesehatan.

Pasalnya pemerintah fokus merekrut guru dan tenaga kesehatan sebagai PPPK, bukan PNS. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved