Breaking News

Seleksi CPNS 2023

Bukan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Formasi PPPK yang Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023

BKN sebut PPPK bisa jadi PNS naum bukan untuk guru dan tenaga Kesehatan, Ini Formasi PPPK yang Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
SELEKSI CPNS/ Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - Bukan untuk guru dan tenaga kesehatan, Ini Formasi PPPK bisa Daftar Seleksi CPNS 2023. 

POS-KUPANG.COM – Pelakasana tugas ( Plt ) Kepala Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana membuka harapan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bisa jadi PNS melalui Seleksi CPNS 2023. Sayang, kesempatan itu tidak dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan. Alasannya, guru dan tenaga kesehatan ke depan diarahkan jadi PPPK

Menurut Bima Harya Wibisana, seorang PPPK bisa jadi PNS sejauh memenuhi syarat yang ditentukan

“Sejauh syaratnya (PPPK menjadi PNS, red) dipenuhi itu dipersilakan (mengikuti pendaftaran CPNS, red),” kata Bima Haria Wibisana di akun YouTube Kementerian PAN-RB. 

Secara rinci Bima Haria Wibisana mengatakan, guru dan tenaga kesehatan tidak lagi mempunyai kesempatan jadi PNS karena ke depan guru dan tenaga kesehatan diarahkan ke PPPK.

Baca juga: BKN Buka Harapan PPPK Bisa Ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Berikut Syarat dan Kualifikasi

Lalu Kriteria PPPK seperti apa yang bisa ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2023?

Ternyata PPPK yang bisa ikut Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 hanya untuk PPPK Tenaga Teknis. 

Menurut Bima Haria Wibisana, ke depan seluruh perekrutan guru akan dialihkan ke PPPK

Demikian juga dengan tenaga kesehatan

“Guru akan beralih menjadi PPPK (tidak ada PNS lagi, red),” ucap Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga non PNS karena adanya program formasi 1 juta guru PPPK.

Baca juga: Seleksi ASN 2023, Pemerintah Tetap Prioritas PPPK, CPNS Hanya Untuk 4 Kategori Ini

Menurut Bima, PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

“Semua status guru nantinya adalah PPPK,” demikian Bima Haria Wibisana..

Selain PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 pun tidak bisa menjadi PNS dengan mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2023.

“Juga akan statusnya PPPK,” kata Bima Haria Wibisana.

Kebijakan perekrutan PPPK seiring dengan tujuan pemerintah yang ingin mengurangi jumlah PNS di Indonesia. Di negara-negara maju pun melakukan hal yang sama.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved