Berita Rote Ndaoi

Upah Minimum Kabupaten Rote Ndao Tetap Berpatokan pada UMP Provinsi NTT

perusahaan industri di Rote belum ada, yang ada cuma sekelas organisasi buruh di pelabuhan seperti buruh angkutan, toko-toko, hotel-hotel

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COMĀ /MARIO GIOVANI TETI
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao, Drs. Frederik S B Haning, MM. 

"Terus kita panggil para pihak bersangkutan, kita lakukan mediasi dengan dasar regulasi yang ada, kita tunjukkan semua. Kalau sudah ada kesepakatan di antara mereka, kita buat berita acara kesepakatan," ujarnya.

Baca juga: UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen, Gubernur Viktor Tetapkan Rp 2.123.994

Sedangkan, tambahnya, apabila kedua pihak tidak menyetujui mediasi yang dilakukan, Dinas Transnaker akan tingkatkan ke pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini, Pengadilan Hubungan Industrial.

Namun, menurutnya, sejauh ini, Dinas Transnaker Rote Ndao belum menemukan ada kasus yang seperti itu. 

Untuk diketahui, upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp  2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada tahun 2022.

Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, Kamis, (1/12/2022) upah minimum provinsi atau UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun sebelumnya.

Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat tertanggal 28 November 2022. (Rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved