Berita Rote Ndaoi
Upah Minimum Kabupaten Rote Ndao Tetap Berpatokan pada UMP Provinsi NTT
perusahaan industri di Rote belum ada, yang ada cuma sekelas organisasi buruh di pelabuhan seperti buruh angkutan, toko-toko, hotel-hotel
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Mengenai ditetapkannya kenaikan upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao, Drs. Frederik S B Haning, MM menyebutkan Rote Ndao siap mengikuti.
"Selama ini patokan Upah Minimum Kabupaten mengikuti Upah Minimum Provinsi. Jadi kalau provinsi tetapkan nilainya sekian kita ikuti," kata Frederik kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 9 Desember 2022.
Ia juga menjelaskan, perusahaan industri di Rote belum ada, yang ada cuma sekelas organisasi buruh di pelabuhan seperti buruh angkutan, toko-toko, hotel-hotel yang selama ini dibantu.
"Ada juga beberapa perusahaan asing, dimana tahun lalu ada 17 orang pekerja, dan mereka bekerja di perusahaan Garam Indo, yang berlokasi di Rote Timur. Terus ada hotel-hotel asing, yang kebetulan manajer-manajernya di Nemberala, itu yang kita pantu," jelas Kadis Frederik.
Kemudian ia juga menjelaskan, menyangkut tenaga kerja asing ini sebenarnya ada iurannya, 1 orang 100 dolar per bulan.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Imbau Pengusaha Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP
"Selama ini ada regulasi yang harus kita buat. Namun, sudah ada regulasi terbaru yang seyogyanya menyatu dengan Bapenda, karena Omnibus Law harus menyatu di sana," terang Kadis Frederik.
"Kita tidak bisa buat sendiri regulasinya, kalau dulu-dulu bisa. Tapi, setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, semua harus menyatu di Bapenda," sambungnya.
Selain itu, dirinya juga berharap perusahaan-perusahaan di daerah ikut penetapan upah minimum.
"Kalau hotel-hotel di Nemberala itu mereka sangat patuhi aturannya. Minimal sama dengan UMP-nya atau mungkin lebih sedikit," sebut Kadis Frederik.
Sedangkan, lanjut Frederik, di toko-toko rata-rata masih di bawah UMP. Pihaknya telah melakukan sosialisasi namun dari pihak toko pemberi upah mengatakan, karena tenaga kerjanya tinggal di dalam, makannya di dalam, nginapnya di dalam, dengan sendirinya kalau hitung-hitung bisa saja lebih dari UMP.
Baca juga: Daftar UMP NTT Selama Lima Tahun Terakhir, Trennya Terus Meningkat
Lalu terkait dengan pihak pemberi kerja dan upah tidak mematuhi regulasi, pihak Transnaker mengeluarkan surat teguran.
"Nanti teman-teman monitor ke lapangan terhadap pihak-pihak pemberi kerja dan upah yang telah kita berikan surat teguran. Kita pantau supaya mereka juga patuhi aturan," pungkasnya.
Selama ini, dikatakan Kadis Frederik, tidak ada masalah. Jikalau ada masalah, pasti ada tenaga kerja yang datang lapor ke dinas dan pihaknya lakukan mediasi untuk selesaikan persoalan.
Menyangkut mekanisme pengaduan dari tenaga kerja, jelas Frederik, tenaga kerja bersurat ke dinas ataupun secara lisan datang langsung ke dinas Transnaker.
"Terus kita panggil para pihak bersangkutan, kita lakukan mediasi dengan dasar regulasi yang ada, kita tunjukkan semua. Kalau sudah ada kesepakatan di antara mereka, kita buat berita acara kesepakatan," ujarnya.
Baca juga: UMP NTT 2023 Naik 7,54 Persen, Gubernur Viktor Tetapkan Rp 2.123.994
Sedangkan, tambahnya, apabila kedua pihak tidak menyetujui mediasi yang dilakukan, Dinas Transnaker akan tingkatkan ke pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini, Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, menurutnya, sejauh ini, Dinas Transnaker Rote Ndao belum menemukan ada kasus yang seperti itu.
Untuk diketahui, upah minimum pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 2.123.994 per bulan dari Rp1.975.000 pada tahun 2022.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 383 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 yang diterima dari Sekretariat Daerah Provinsi NTT di Kupang, Kamis, (1/12/2022) upah minimum provinsi atau UMP di NTT pada tahun 2023 naik Rp148.994 dari tahun sebelumnya.
Surat keputusan mengenai upah minimum yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat tertanggal 28 November 2022. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS