Pemilu 2024
KPU Kota Kupang Siap Taati 7 Prinsip Penyusunan Dapil Secara Maksimal
Dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU Kota Kupang siap taati 7 prinsip penyusunan Dapil secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar rapat kordinasi tentang sosialisasi dan uji penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Kupang Pemilu 2024 tahap I, di Hotel Sotis Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Sabtu (10/12/2022).
Dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU Kota Kupang siap taati 7 prinsip penyusunan Dapil secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang agar terselenggara Pemilu yang baik.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo, Sabtu 10 Desember 2022.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Pasal 2 terkait 7 prinsip.
Adapun 7 prinsip Penyusunan Dapil yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Kota Kupang Rekrut Panitia Ad Hoc
“Karena itu amanat Undang-Undang kita siap dan harus terapkan secara maksimal. Karena jika salah satu prinsip tersebut tidak terlaksana maka Pemilu tidak akan terselenggara dengan baik. Ketujuh prinsip tersebut sangat urgen karena itu harus ditaati," ungkap Deky.
Deky juga menegaskan bahwa sosialisasi yang diterapkan agar mendapatkan usulan dan saran masyarakat, acuan acuan rancangan usulan pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Tujuan Sosialisi ini merupakan penyampaian hasil rancangan kami, yang saat ini dipaparkan kepada masyarakat agar melengkapi Rancangan usulan berupa tanggapan masyarakat, seperti usulan dan saran, Kami perlu tegaskan Untuk kewenangan alokasi kursi sepenuhnya diputuskan oleh KPU RI karena itu ini merupakan sosialisasi untuk melengkapi Rancangan usulan kami," tegas Deky.
Sementara itu Ismael Monoe Pemateri Sosialisasi dan Uji Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Pemilu 2024 tahap I, juga menyampaikan bahwa prinsip 7 Penyusunan Dapil harus ditaati.
“7 Prinsip Penyusunan Dapil harus ditaati agar alokasi kursi setiap Dapil, Agar tidak terdapat kesenjangan kursi pada dapil, sesuai prinsip Proposionalitas dan prinsip-prinsip lainnya”, ungkap Ismael.
Baca juga: 1.071 Pemilih yang TMS Dicoret KPU Kota Kupang
Ismael juga menerangkan bahwa rancangan yang diusulkan KPU Kota Kupang terdapat 2 usulan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi tiap dapil yang diusulkan dimana terdapat 2 usulan Penyusunan sesuai penyusunan dapil tahun 2019.
Usulan Pertama yaitu untuk Dapil Kota Kupang 1 Kecamatan Kota Raja 6 kursi, Dapil Kota Kupang 2 Kecamatan Kelapa Lima dan Kota Lama 11 kursi, Dapil Kota Kupang 3, Kecamatan Oebobo 9 kursi, Dapil Kota Kupang 4, Kecamatan Maulafa 8 kursi, dan Dapil Kota Kupang 5 Kecamatan Alak 6 Kursi “.
Usulan kedua yaitu, Dapil Kota Kupang 1, Kecamatan Kelapa Lima 7 kursi, Dapil Kota Kupang 2, Kecamatan Oebobo, 9 kursi, Dapil Kota Kupang 3, Kecamatan Maulafa 9 kursi, Dapil Kota Kupang 4, Kecamatan Alak 7 kursi, dan Dapil Kota Kupang 5, Kecamatan Kota lama dan Kota Raja 8 kursi.
Menanggapi penyusunan dapil yang di usulkan KPU Kota Kupang Yaherlof Foeh, selaku akademsi dari Universitas Nusa Cendana, mengapresiasi usulan Penyusunan Dapil yang diusulkan KPU Kota Kupang.
“Terkait usulan yang ada saya mengapresiasi usulan yang diajukan, karena sesuai aturan yang berlaku dan penyampaian pemateri yang mudah dipahami”, ungkap Yaherlof. (cr22).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS