CPNS 2023
Cek 4 Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2023,Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Cek 4 Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2023, berikut syarat dan dokumen Pendaftaran CPNS 2023 yang harus disiapkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Entah, jadwalnya pastinya kapan, namun bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, ini 4 Formasi Prioritas yang berpeluang besar dibuka pada Seleksi CPNS 2023.
Segera cek syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan dokumen yang harus disiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2023.
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang lalu.
Menurut Abdullah Azwar Anas, Seleksi CPNS 2023 tetap diprioritaskan pada sektor pendidikan dan kesehatan. Namun tidak menutup kemungkinan formasi lain.
Baca juga: Jangan Salah, Seleksi CPNS 2023 Hanya Untuk Jaksa, Hakim dan Agen, Formasi Lain Silakan Lamar PPPK
Nah, berikut 4 Formasi Prioritas yang diprediksi akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
4 Formasi Prioritas ini pada Seleksi CPNS 2023 ini merujuk pada Formasi Seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini 3 Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim Untuk Para Guru Honorer
Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.
3. Formasi untuk penyandang disabilitas
Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas.
Baca juga: Menteri PAN-RB, Mendikbudristek dan Menkes Bahas Pengadaan ASN 2023,Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka?
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023, peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.