Berita NTT

Anggota Komisi III DPR RI Jacky Uly, Persilahkan Masyarakat Gugat KHUP Baru 

pada tiga tahun setelah diundangkan. Dia mengklaim sebelum aturan itu diterpakan maka akan ada ujicoba untuk melihat ketentuan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
AGGOTA - Anggota Komisi III DPR RI, Drs. Jacky Uly 

Khianati Pancasila

Solusi uji materil yang diberikan Pemerintah maupun DPR, menurut Deddy, telah mengkhianati Pancasila, terutama di Sila Ke-4.  Inti dari Sila itu menginginkan adanya musyawarah mufakat. 

"Inti dari sila ke-4 adalah musyawarah mufakat, kalau sudah mufakat seharusnya tidak ada lagi di utak-atik.  
Tapi dalam praktek kemudian diberikan kepada rakyat yang merupakan konstituen atau pemilik negara untuk menggugat lagi hasil kerja yang wakilnya, ini kan aneh," terangnya. 

Sikap yang diperlihatkan DPR dan Pemerintah, ujar dia, sedang menjalankan mekanisme liberal. Sepertinya ada pencangkokan idelogi liberal ke idelogi Pancasila. Praktek yang ditunjukkan oleh kedua lembaga negara itu menjauh dari Pancasila. 

"Contohnya begini saya sebagai pemilik rumah saya menyewa pembantu rumah tangga untuk bekerja kemudian saya menggugat kembali kerjanya. Itu kan aneh. Kan saya tinggal pecat saja pembantu rumah tangga. daripada pelihara pembantu yang kerjanya hanya merusak itu logika sederhananya. Karena negara ini merupakan suatu keluarga besar," ujarnya lagi. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved