Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, PH Ira Ua Pertanyakan Bukti Tidak Ada di BAP 

Pertanyaan ini disampaikan Ali Antonius saat pemeriksaan saksi Agnes Riwu Rai alias Adi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis 8 Desember 2022. 

JPU Frince Amnifu menanyakan soal postingan Facebook yang menyatakan bahwa "dua hari lagi sonde ada yang ganggu katong lai".

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri Lael, Hakim Florence Sebut Saksi Santi Mansula Abu-abu

Ari mengatakan, dirinya membaca postingan dari terdakwa.

Ari juga mengakui baru pernah lihat ira saat sidang. Saat itu Ari sempat meminta Ira membuka masker.

Ali Antonius Penasihat Hukum Ira sempat menanyakan soal apakah saksi Adi yakin Facebook yang dibuka itu adalah Facebook Ira Ua, Adi mengatakan, akun yang dirinya buka dan membaca beberapa postingan itu diyakini milik terdakwa.

Untuk diketahui saksi yang diperiksa dalam sidang Kamis 8 Desember 2022 sebanyak dua saksi, yakni Novi Sadukh dan Agnes Riwu Rai alias Adi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Desember 2022 mendatang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved