Sidang Pembunuhan Astri Lael

Sidang Kasus Pembunuhan Astri Lael, Hakim Florence Sebut Saksi Santi Mansula 'Abu-abu'

Sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Astri Lael di Pengadilan Negera (PN) Kelas 1A , Hakim Florence sebut saksi Santi Mansula 'Abu-abu'

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG ASTRI LAEL/Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua berdiri saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Rabu 26 Oktober 2022 - Sidang Pembunuhan Astri Lael, Hakim Sebut Saksi Santi Mansula Abu-abu 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Kamis 24 November 2022 menghadirkan saksi Santi Mansula. Namun Majelis hakim, Florence Katerina,S.H, M.H  menyebut Santi Mansula Abu-bu. Apa maksudnya?

Ternyata berkaitan dengan posisi Santi Mansula sebagai teman korban Astri Manafe dan juga terdakwa Ira Ua.

Menurut Florence Katerina, Santi Mansula yang mengaku sebagai teman akrab dan sahabat dari korban maupun terdakwa tidak berperan menjadi teman yang yang baik, namun malah membuka aib korban.

Hakim juga mengatakan, mengapa Santi tidak memberi saran agar hubungan terlarang antara korban dan Randy Badjideh tidak berlanjut, apalagi Randy Badjiedeh adalah suami sah dari terdakwa dan sudah memiliki anak.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dampingi Santi Mansula

Karena itu, hakim Florence Katerina menyebut Santi Mansula merupakan teman dari korban maupun terdakwa yang abu-abu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan,S.H, M.H. Derman saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H,  Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan  Sisera S. Nenohaifeto,S.H.

Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Franklin, S.H,M.H, Herman R Deta,S.H, Vera, S.H dan Frince Amnifu, S.H.

Kemudian terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H, Fransiskus Jefri Semuel,S.H, Diky Ndun,S.H, Reynold IH Lay, S.H Laurensius Taek,S.H. 

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, PH Ira Ua Pertanyakan Handphone Saksi yang Tidak Disita

Sidang pemeriksaan terhadap Santi Mansula digelar sekitar pukul 15:00 wita. Santi mengenakan baju putih dipadukan bawahan hijau.

Saat diperiksa, Santi didampingi satu petugas dari LPSK. Sementara ada beberapa orang LPSK juga ikut di dalam ruang sidang.

Saat itu hakim mengatakan, saksi Santi Mansula mengaku sebagai teman akrab dan sahabat dari korban maupun terdakwa, namun Santi juga membuka aib dari korban.

Hakim juga mengatakan, mengapa Santi tidak memberi saran agar hubungan terlarang antara korban dan Randy Badjideh tidak berlanjut, apalagi Randy adalah suami sah dari terdakwa dan sudah memiliki anak. 

Dalam sidang pemeriksaan terhadap Santi Mansula, majelis hakim juga menilai Santi Mansula adalah teman dari korban maupun terdakwa yang abu-abu.

Terkait penyampaian informasi ke terdakwa Ira, Santi mengaku disampaikan kepada terdakwa agar bisa menekan suaminya Randy Badjideh.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved