Berita Sumba Timur
Butuh Waktu 120 Menit, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacok Saudara Kandung di Lewa Sumba Timur
Semiun Keba Huki alias Bapa Yati ditangkap di kediamannya usai aparat Polsek Lewa mendapat laporan terkait kejadian pembacokan dan penganiayaan berat
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lewa Polres Sumba Timur bertindak cepat dan taktis.
Kurang dari 120 menit, aparat berhasil meringkus terduga pelaku pembacokan terhadap dua warga Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu, Semiun Keba Huki alias Bapa Yati (46).
Semiun Keba Huki alias Bapa Yati ditangkap di kediamannya usai aparat Polsek Lewa mendapat laporan terkait kejadian pembacokan dan penganiayaan berat yang dilakukannya.
"Setelah dari TKP kita langsung lakukan penyergapan di rumah terduga pelaku. Saat dikepung, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Lewa Ipda Muhammad Andi Fayet, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim, Aipda Joan Pablo saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis 8 Desember 2022.
Saat ini, sebut Aipda Joan Pablo, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Lewa.
Baca juga: Penyelesaian Kasus dengan Restorative Justice di Polres Sumba Timur Didominasi Penganiayaan
Selain menahan terduga pelaku, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat membacok korban.
Kejadian naas yang berlangsung pada Selasa 6 Desember 2022 di Lokasi persawahan Kalu Kauk, RT.006 / RW.005, Desa persiapan Lata Lanyir, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur itu disinyalir diakibatkan oleh saling rebutan lahan sawah garapan antara dua orang saudara.
Lahan sawah tersebut merupakan lahan sawah gadai milik orang tua korban dan terduga pelaku.
Saat orang tua mereka masih hidup, sawah gadai tersebut digarap oleh korban Tomas Kopa Rihi alias Bapa Nofri (53) selaku saudara tua. Namun setelah orang tua mereka meninggal, terduga pelaku Semiun Keba Huki alias Bapa Yati (46) mengambil alih lahan sawah tersebut secara sepihak.
Akibatnya, hubungan kedua saudara yang merupakan warga Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu itu menjadi tidak akur.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Ramuk, Polres Sumba Timur Limpahkan Bendahara Desa ke Kejari
Aipda Joan Pablo menyebut, puncak pertikaian terjadi pada Selasa pagi.
Saat melintas di lokasi persawahan, korban Tomas Kopa Rihi alias Bapa Nofri (53) melihat saudaranya Semiun Keba Huki alias Bapa Yati (46) sedang membersihkan rumput menggunakan sebilah parang Sumba di lokasi sawah.
Korban Thomas Kopa Rihi alias Bapa Nofri yang merasa memiliki hak menggarap lahan sawah itu pun mendatangi saudaranya itu untuk melarangnya.