Berita Sumba Timur

Kasus Korupsi Dana Desa Ramuk, Polres Sumba Timur Limpahkan Bendahara Desa ke Kejari

Dari hasil temuan dan didukung alat bukti lain, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-Polres Sumba Timur 
KASUS KORUPSI DANA DESA RAMUK - Foto bersama saat penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar Sumba Timur, oleh Bendahara Desa, OR, di Kejari Sumba Timur, 22 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur akhirnya merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi dana desa (DD) pada Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar Sumba Timur oleh tersangka OR, selaku bendahara desa. 

OR merupakan tersangka kedua dalam kasus Korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian uang negara hingga mencapai Rp. 558 juta. Tersangka pertama yang lebih dahulu dilimpahkan adalah LNP yang merupakan Kepala Desa Ramuk

"Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 22 September 2022 kemarin," jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 26 September 2022.

Dari hasil temuan dan didukung alat bukti lain, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Tersangka LNP yang lebih dahulu dilimpahkan pada Juli 2022 kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Sementara tersangka OR, berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap pada 29 Agustus 2022 berdasarkan surat dari Kejari Sumba Timur nomor B-1595/N.3.19/Fd.1/08/2022.

AKBP Fajar menyebut, dalam kasus tersebut, penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 114.359.700.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca juga: Perahu Terbalik di Sumba Timur, Korban Tenaga Kesehatan Berkisah Kejadiannya Seperti Mimpi 

Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDes Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 telah dilaksanakan sejak 2020 yang lalu oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sumba Timur

AKBP Fajar menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Ramuk yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.558.786.240.

"Temuan penyimpangan tersebut diantaranya adalah sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan perpipaan dan jalan rabat beton, kekurangan volume bantuan rumah layak huni dan jamban sehat, kekurangan pembayaran material lokal dan upah kerja /HOK yang belum dibayarkan," sebut AKBP Fajar. (Ian)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved