Berita Sumba Timur
Penyelesaian Kasus dengan Restorative Justice di Polres Sumba Timur Didominasi Penganiayaan
Untuk Polres Sumba Timur, dari total 65 kasus yang diselesaikan dengan penerapan Restorative Justice didominasi kasus penganiayaan sebanyak 27 kasus
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sepanjang 2022, Polres Sumba Timur menyelesaikan sebanyak 65 Kasus Pidana dengan menggunakan mekanisme penerapan Restorative Justice atau RJ.
Adapun penerapan Restorative justice merupakan penyelesaian satu tindakan pidana di luar pengadilan yang melibatkan pihak pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta tokoh masyarakat.
"Inti penyelesaian dengan RJ adalah dipulihkan kembali hak-hak dari korban," sebut Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim, Iptu Jumpatua Simanjorang, STK., SIK, Selasa, 29 November.
Untuk Polres Sumba Timur, dari total 65 kasus yang diselesaikan dengan penerapan Restorative Justice didominasi kasus penganiayaan sebanyak 27 kasus.
Sementara itu, kasus pencurian ringan dengan kerugian dibawah Rp 2,5 juta menduduki tempat berikut dengan 10 kasus, disusul pengeroyokan dengan 8 kasus. Selanjutnya, ada kasus KDRT sebanyak 3 kasus dan penghinaan, penipuan, cabul, dan pengancaman masing masing 2 kasus.
Baca juga: Kapolda NTT : Penerapan Restorative Justice Jamin Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
Sedang kasus pemalsuan, pengrusakan, penggelapan, laporan palsu, kebakaran rumah, penemuan mayat, penyekapan anak, gantung diri, serta kekerasan terhadap anak masing masing 1 kasus.
Iptu Jumpatua menyebut, penerapan Restorative Justice dapat dilaksanakan jika terpenuhi syarat materiil dan formil. Syarat dari sisi materiil yakni kasus yang tidak menimbulkan kerusuhan atau penolakan masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Sementara syarat formil yakni harus ada perdamaian antara dua belah pihak serta adanya pemenuhan hak korban yang dilanggar akibat dari tindakan pidana.
Ia menyebut, dari total 65 kasus yang menggunakan restorative justice, tidak ada kasus yang berulang, yang bermakna pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Pelibatan keluarga hingga tokoh masyarakat serta tokoh agama dalam penerapan Restorative Justice menjadi kontrol bagi pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang sama.
Baca juga: Laksanakan Restorative Justice, Kejari Ende Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan
Meski demikian, lanjut Iptu Jumpatua, apabila ditemukan kasus dengan pelaku proses hukum akan dilanjutkan.
Dirinya menyebut, adanya produk hukum RJ membuka peluang bagi masyarakat untuk mencari keadilan tidak hanya melalui proses peradilan saja. Sesuai dengan adat ketimuran makanan upaya perdamaian bisa diutamakan.
"Kami dari kepolisian memfasilitasi untuk melaksanakan mediasi yang tujuan mengembalikan hak hak korban di luar peradilan," pungkas Iptu Jumpatua. (Ian)