Pilpres 2024

Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye Saat di Aceh, Kini Dilaporkan ke Bawaslu RI

Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem dituding telah melakukan curi start kampanye Pilpres 2024 saat melakukan safari politiknya ke Aceh.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DILAPORKAN KE BAWASLU - Anies Baswedan kini dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu RI. Calon presiden dari Partai NasDem tersebut dituding curi star kampanye Pilpres 2024 hal mana melanggar aturan tentang Pemilu 2024. 

Ia menilai meski ada massa yang berkumpul, namun kegiatan tersebut bukan kampanye, tapi hak warga negara untuk berkumpul.

“Itu hak masyarakat berserikat, berkumpul, silaturahim. Apalagi partai politik, komunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, pendidikan politik, itu tugas partai. Itulah yang dilakukan Nasdem bersama Anies,” papar Effendi dihubungi Kompas.com, Rabu 7 Desember 2022.

Adapun Anies dilaporkan oleh seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu RI ) karena dianggap melakukan kampanye dalam kunjungannya ke Aceh.

Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Anies dalam aktivitas tersebut. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan secara rinci masa kampanye Pemilu 2024.

“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start?” ujar dia.

Apalagi, lanjut Effendi, Anies sempat melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.

Dalam pandangannya, kegiatan itu bukan merupakan aktivitas politik, meski ada banyak masyarakat yang menemui Anies.

“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti tampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” tandasnya.

Baca juga: Nama Anies Baswedan Tak Muncul dalam 4 Besar Daftar Capres Versi Relawan Jokowi, Begini Faktanya

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.

Namun, ia mengatakan Bawaslu RI belum menerima laporan itu karena berkas pelapor belum lengkap.

Pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi berkas laporannya maksimal 7 hari setelah aktivitas yang dilaporkan terjadi. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved