Pilpres 2024

Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye Saat di Aceh, Kini Dilaporkan ke Bawaslu RI

Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem dituding telah melakukan curi start kampanye Pilpres 2024 saat melakukan safari politiknya ke Aceh.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DILAPORKAN KE BAWASLU - Anies Baswedan kini dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu RI. Calon presiden dari Partai NasDem tersebut dituding curi star kampanye Pilpres 2024 hal mana melanggar aturan tentang Pemilu 2024. 

POS-KUPANG.COM - Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem dituding telah melakukan curi start kampanye Pilpres 2024 saat melakukan safari politiknya ke Aceh.

Atas tudingan itulah, Anies Baswedan yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.

Laporan itu dilakukan oleh warga setelah Mantan Mendikbud RI itu melakukan safari politiknya ke Aceh pada Jumat 2 Desember 2022 lalu.

Warga baru melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI setelah empat hari Anies berkunjung ke Aceh. Laporan ke Bawaslu RI itu dilakukan warga pada Selasa 6 Desember 2022.

Baca juga: Anies Baswedan Datang ke Papua, Bakal Didaulat Beri Sambutan Spesial untuk Indonesia

Meski telah melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI, namun laporan warga itu dianggap belum diterima oleh lembaga tersebut.

Pasalnya, warga harus melengkapi laporannya dengan membawa bukti tiga rangkap, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Makanya, laporan warga itu disebut belum dapat diterima.

"Benar, ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI dan melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022."

Demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada awak media pada Rabu 7 Desember 2022.

Menurut Puadi, laporan warga tersebut belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap terkait kasus yang dilaporkannya.

Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.

Puadi menyebutkan bahwa batas waktu pelaporan tersebut tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," jelas Puadi.

Baca juga: Anies Baswedan Gunakan Jet Pribadi Untuk Sosialisasi, Ray Rangkuti Ungkap Dua Perspektif

Belum Ada Aturan Kok

Merespon laporan warga tersebut, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie angkat bicara.

Dia mengatakan safari politik Anies Baswedan ke Aceh akhir pekan lalu, bukan merupakan kegiatan kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved