Pilpres 2024
Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye Saat di Aceh, Kini Dilaporkan ke Bawaslu RI
Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem dituding telah melakukan curi start kampanye Pilpres 2024 saat melakukan safari politiknya ke Aceh.
POS-KUPANG.COM - Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem dituding telah melakukan curi start kampanye Pilpres 2024 saat melakukan safari politiknya ke Aceh.
Atas tudingan itulah, Anies Baswedan yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.
Laporan itu dilakukan oleh warga setelah Mantan Mendikbud RI itu melakukan safari politiknya ke Aceh pada Jumat 2 Desember 2022 lalu.
Warga baru melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI setelah empat hari Anies berkunjung ke Aceh. Laporan ke Bawaslu RI itu dilakukan warga pada Selasa 6 Desember 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Datang ke Papua, Bakal Didaulat Beri Sambutan Spesial untuk Indonesia
Meski telah melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI, namun laporan warga itu dianggap belum diterima oleh lembaga tersebut.
Pasalnya, warga harus melengkapi laporannya dengan membawa bukti tiga rangkap, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Makanya, laporan warga itu disebut belum dapat diterima.
"Benar, ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI dan melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022."
Demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada awak media pada Rabu 7 Desember 2022.
Menurut Puadi, laporan warga tersebut belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap terkait kasus yang dilaporkannya.
Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.
Puadi menyebutkan bahwa batas waktu pelaporan tersebut tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," jelas Puadi.
Baca juga: Anies Baswedan Gunakan Jet Pribadi Untuk Sosialisasi, Ray Rangkuti Ungkap Dua Perspektif
Belum Ada Aturan Kok
Merespon laporan warga tersebut, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie angkat bicara.
Dia mengatakan safari politik Anies Baswedan ke Aceh akhir pekan lalu, bukan merupakan kegiatan kampanye.
Ia menilai meski ada massa yang berkumpul, namun kegiatan tersebut bukan kampanye, tapi hak warga negara untuk berkumpul.
“Itu hak masyarakat berserikat, berkumpul, silaturahim. Apalagi partai politik, komunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, pendidikan politik, itu tugas partai. Itulah yang dilakukan Nasdem bersama Anies,” papar Effendi dihubungi Kompas.com, Rabu 7 Desember 2022.
Adapun Anies dilaporkan oleh seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu RI ) karena dianggap melakukan kampanye dalam kunjungannya ke Aceh.
Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Anies dalam aktivitas tersebut. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan secara rinci masa kampanye Pemilu 2024.
“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start?” ujar dia.
Apalagi, lanjut Effendi, Anies sempat melakukan ibadah shalat jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.
Dalam pandangannya, kegiatan itu bukan merupakan aktivitas politik, meski ada banyak masyarakat yang menemui Anies.
“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti tampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” tandasnya.
Baca juga: Nama Anies Baswedan Tak Muncul dalam 4 Besar Daftar Capres Versi Relawan Jokowi, Begini Faktanya
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
Namun, ia mengatakan Bawaslu RI belum menerima laporan itu karena berkas pelapor belum lengkap.
Pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi berkas laporannya maksimal 7 hari setelah aktivitas yang dilaporkan terjadi. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS