Suap Tambang Ilegal

Ismail Bolong Tersangka Kasus Izin Tambang, Ditahan Setelah Diperiksa 13 Jam

Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
ISMAIL BOLONG - Eks polisi Ismail Bolong menjadi pengusaha tambang di Kalimantan. Ismail Bolong mengaku menyetor uang Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto. Namun setelah itu dia membantah dan minta maaf ke Kabareskrim. Pada Rabu (6/12/2022), polisi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya juga telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri per Rabu dini hari (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong, red) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johannes menjelaskan penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12) kemarin. Menurut Johannes, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Johanes sebenarnya mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya itu karena menurutnya Ismail Bolong baru diperiksa sebanyak satu kali. Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil. Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes menceritakan percakapannya dengan penyidik.

Baca juga: Ismail Bolong Setor Uang ke Perwira Polri Diduga Benar, Ini Daftar Nama Para Penerima

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelas Johannes.

Ismail Bolong sebelumnya menjadi perbincangan setelah video viralnya beredar di masyarakat. Dalam video tersebut Ismal mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar pula Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.

Dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong, termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.

Baca juga: Ismail Bolong Stress dan Sakit, Istri dan Anak Diperiksa Polisi

LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved