Suap Tambang Ilegal

Ismail Bolong Tersangka Kasus Izin Tambang, Ditahan Setelah Diperiksa 13 Jam

Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
ISMAIL BOLONG - Eks polisi Ismail Bolong menjadi pengusaha tambang di Kalimantan. Ismail Bolong mengaku menyetor uang Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto. Namun setelah itu dia membantah dan minta maaf ke Kabareskrim. Pada Rabu (6/12/2022), polisi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. 

Terkait isu setoran kepada jenderal di Mabes Polri itu, Ismail Bolong lewat pengacaranya kembali membuat bantahan.

"Jadi bahwa Pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun itu," kata Johannes. Ini merupakan bantahan kedua Ismail setelah beredar video klarifikasinya.

Berdasarkan pengakuan kliennya, Johannes menuturkan Ismail Bolong tak pernah bertemu dengan Komjen Agus. Dia hanya mengenal Agus sebatas pimpinannya di Polri.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi tolong dicatat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal, karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," ujar Johannes.

"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya. (tribun network/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved