Berita Kota Kupang
Oknum Dosen Politeknik Pertanian Negeri Kupang Aniaya Mahasiswa Saat Praktek Kerja Lapangan
pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kekerasan fisik dan verbal menimpa sekelompok mahasiswa Prodi Teknik Industri Hortikultura atau TIH pada Politeknik Negeri Pertanian Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Kupang bernama Daniel Mauk.
Kekerasan dilakukan oleh oknum dosen bernama MSRR alias Micha saat kegiatan bimbingan praktek kerja lapangan atau PKL.
Atas kejadian tersebut, oknum dosen Micha dilaporkan ke Mapolresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi : LP/B/973/XI/2022/SPKT/ Polresta Kupang Kota Polda NTT Tanggal 30 November 2022.
Baca juga: Operasi Satgas Damai Cartens di Kabupaten Intan Jaya Papua, Polda NTT Kirimkan 105 Personel Brimob
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 2 November 2022, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut.
Saat ini penyidik Satreskrim sementara melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
"Penyidik sementara melakukan pemeriksaan saksi, termasuk meminta klarifikasi dari para pihak pelapor maupun terlapor," ujarnya singkat.
Penganiaayan dan Makian
Pelapor bernama Daniel Mauk mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oknum dosen berupa penganiayaan dan makian kepada pelapor dan teman kelompoknya saat praktek kuliah lapangan.
Mahasiswa Semester VII Prodi TIH itu mengaku mendapat makian dari sang dosen juga penganiayaan berupa memukul kepala dan cakaran pada bagian telinga.
Baca juga: DP3A Kota Kupang Optimis Kota Kupang mampu Jadi Kota Ramah HAM
"Kami dipukuli pada bagian kepala dan daun telinga kami dicakar, bahkan kami juga dimaki secara kasar oleh oknum dosen itu," jelas Daniel.
Atas perbuatan oknum dosen tersebut, Daniel bersama teman-temannya telah melaporkannya kepada Ketua Jurusan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ketua Prodi TIH serta BEM, dan Media.
Pihaknya juga mendesak Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang agar segera mengambil tindakan terhadap oknum dosen tersebut.
Daniel bersama teman-temannya juga mengambil tindakan hukum berupa melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolresta Kupang Kota.
Tindakan Internal