Berita Flores Timur

Sudah Ketuk Palu, DPRD Kecewa Pemda Flores Timur Tak Hadiri Paripurna XVII

kalangan DPRD membantah dengan tegas. Menurut Wakil DPRD II, Mateus Werong Enay, surat pendundaan yang diajukan dinilai kurang masuk akal

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KEBELEN
RAPAT-Paripurna XVII membahas penetapan APBD 2023 di Balai Gelekat Lewotanah, Selasa 29 November 2022. 

Dia juga mengaku seluruh tahapan pengajuan dan pembahasan APBD 2023 sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Politisi Fraksi Partai PKB selaku pimpinan sidang menolak permohonan penundaan Paripurna melalui surat resmi Pemda Flores Timur.

Baca juga: KPU Flores Timur Rekrut Panitia dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA

"Terhadap surat dimaksud, lembaga sudah memberikan jawaban surat bahwa dalil atau alasan penundaan yang disampaikan pemeintah, hemat lembaga tidak dapat dipenuhi kerena keseluruhan tahapan dan proses APBD sudah sama-sama kita lalui sehingga Paripurna XVII kita gelar hari ini (Selasa 29 November 2022," tegasnya.

Sementara Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi melalui surat resmi, meminta kalangan DPRD membahas kembali secara lebih mendalam terkait rancangan APBD 2023.

Dalam isi surat itu, Pemda Flotim belum sepakat dengan sejumlah usulan DPRD dalam pembahasan Banggar pada Paripurna XVI, salah satunya rencana kenaikan target PAD sebesar Rp 3 miliar yang dipandang tidak realistis dengan potensi daerah.

Kemudian, pengurangan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 1 miliar dipandang tidak memperhatikan kondisi daerah Flores Timur yang masuk kategori rawan bencana, serta pengurangan belanja perjalanan dinas Rp 400 juta dipandang menghambat capaian kinerja perangkat daerah lingkup Pemda Flores Timur.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, atas kerja pembahasan yang telah dilalui, dengan ini pemerintah mengharapkan agar dapat melakukan pembahasan kembali secara lebih mendalam terhadap rancangan APBD Flores Timur tahung anggaran 2023," demikian isi surat dibacakan Sekwan DPRD.

Isi surat tersebut juga membahas prinsip-prinsip pengelolan keuangan daerah yang diatur dalam : PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 88 Tahun 2017 tentang cara perencanaan serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD, Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved