Selasa, 14 April 2026

Pilkades Serentak

Pilkades Serentak di Malaka, 20 Desa Secara Resmi Ditunda Sementara Waktu

sebanyak 20 desa di Kabupaten Malaka yang notabene bakal calonnya melebihi lima orang secara resmi ditunda sementara waktu karena ada pengaduan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Bakal Calon Kepala Desa di Malaka yang namanya tidak diakomodir melakukan aksi protes di Aula Kantor Bupati Malaka, Desa Kamanasa, Selasa 29 November 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Lala

POS-KUPANG.COM, BETUN- Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak tahun 2022 di Malaka menuai protes dari bakal calon kepala desa yang merasa tidak puas terkait dengan hasil seleksi pembobotan nilai yang dilakukan panitia di tingkat kabupaten. 

Akibatnya, sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malaka yang notabene bakal calonnya melebihi lima orang secara resmi ditunda sementara waktu karena ada pengaduan dari bakal calon. 

Hal ini sesuai dengan surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Nomor: Panpilkades/26/XI/2022.

Dalam surat pemberitahuan itu tertulis bahwa menindaklanjuti kesepakatan dalam klarifikasi keberatan Bakal Calon Kepala Desa (sebagaimana terlampir) untuk menunda sementara kegiatan Pemilihan Kepala Desa terhitung mulai tanggal 29 November 2022 sampai dengan diambilnya keputusan oleh Bupati Malaka.

Penundaan pelaksanaan pilkades serentak hanya untuk 20 desa sedangkan untuk desa lainnya tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan yakni tanggal 9 Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Pilkades Serentak di Malaka, 3 Calon Kades Naimana Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Terpantau Pos Kupang, sebelum dikeluarkan surat pemberitahuan ini ada sejumlah bakal calon yang melakukan protes terhadap Panitia Kabupaten.

Mereka menuntut untuk mendorong proses pembobotan nilai ini dilakukan secara transparan atau terbuka.

"Kita bukan persoalkan tidak ditetapkan sebagai calon kepala desa namun kita mendorong untuk Panitia Kabupaten harus transparan atau terbuka terkait seleksi pembobotan nilai ini. Sehingga pihaknya merasa ada keadilan dalam proses seleksi tersebut," ucap bakal calon Kepala Desa Haitimuk, Yoseph Kupertino Neri Molo, SH kepada Pos Kupang.

Bakal Calon Kepala Desa Umakatahan, Uncianus Nahak pun pertanyakan hal yang sama terkait dengan seleksi pembobotan nilai ini. 

"Ini perlu ada keterbukaan supaya masyarakat yang mendukung kami pun merasa puas. Kalau memang kalah ia kalah dengan angka berapa inikan perlu ada keterbukaan. Sehingga Panitia Kabupaten harus berani memberi klarifikasi atas keberatan yang kami ajukan ini," tegasnya.

Baca juga: Pilkades Serentak, Kapolres Malaka Minta Cakades Jaga Kantibmas

Sementara Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin yang turut hadir pun mengatakan untuk sementara bisa diambil keputusan karena keputusan bukan diambil secara sepihak darinya. 

"Kita menunggu Bapak Bupati Malaka. Bilamana setelah dilakukan koordinasi untuk klarifikasi secara terbuka maka itulah keputusannya. Akan tetapi ini saya tidak bisa berani mengambil keputusan sendiri karena ia bukan dipilih sendiri oleh masyarakat tapi masyarakat memilih pasangan yakni saya bersama Bapak Simon Nahak," terangnya diterima oleh bakal calon yang hadir di Aula Kantor Bupati Malaka, pada Selasa 29 November 2022 sore. 

Dikatakannya, kita ingin proses ini bisa berjalan dengan baik dan aman tuntas. 

"Untuk Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada kepentingan tertentu untuk gugurkan si A atau si B ini Perbup transparan atau terbuka. Andaikan ini ada unsur kepentingan politik maka bisa saja Perbup ini tidak mungkin dipakai kita akan membuat yang menguntungkan saya dan Bapak Simon tapi nyatanya tidak ada," tandasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved