Berita Malaka
Polres Malaka Selesaikan 365 Kasus dengan Restorative Justice
Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi
"Bilamana suatu waktu terjadi tindakan yang mengulang tentunya data seseorang sebagai pelaku itu sudah dengan sendirinya tersimpan di data kriminalnya kita. Nanti akan kita lihat apakah orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana atau disebut residivis ataukah belum masuk disitu," demikian. Di Malaka belum ditemukan hal ini di orang yang sama.
"Harapan saya adalah masyarakat Malaka adalah masyarakat yang komunikatif walaupun ada isu miring terkait dengan mereka masih tertinggal atau lainnya tapi selama kami dinas disini inilah masyarakat yang masih sangat menghargai satu sama yang lainnya," katanya.
Jadi jagalah wawasannya pintarlah menganilasa situasi sekeliling kita dan tetap kami hadir di Polres Malaka ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapolres-Malaka-AKBP-Rudi-Junus-Jacob-Ledo-SH-SIK-GMBAR-DIAMBIL.jpg)