Seleksi CPNS 2023

4 Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Inilah 4 Formasi Prioritas Seleksi CPNS CPNS 2023, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
SELEKSI CPNS/ Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - 4 Formasi Prioritas pada Seleksi CPNS 2023, Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Meski belum disebutkan jadwal pasti, namun ada 4 Formasi Prioritas yang kemungkinan besar akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023

Karena itu, tidak salah jika mulai sekarang cek dan penuhi syarat serta dokumen yang harus dipersiapkan sebelum Seleksi CPNS 2023 dibuka.

Dan, inilah 4 Formasi Prioritas yang diprediksi akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023

4 Formasi Prioritas ini pada Seleksi CPNS 2023 ini merujuk pada Formasi Seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Maaf, Honorer Lulus PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2023, BKN Beberkan Alasannya

1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)

Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.

Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat

Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.

Baca juga: Syarat Umur dan Masa Kerja Bagi Honorer yang Bisa Diangkat jadi CPNS 2023

3. Formasi untuk penyandang disabilitas

Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas.

Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023, peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.

Syarat CPNS bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan jalur umum. Untuk pengerjaan soal SKD dan SKB sendiri akan berbeda dari pelamar formasi lainnya.

4. Formasi untuk Diaspora

Diaspora sendiri merupakan formasi CPNS 2023 bagi para pelamar WNI yang menetap di luar NKRI dengan tujuan tengah menempuh pendidikan ataupun bekerja. Bagi kategori diaspora, harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved