Seleksi CPNS 2023
Syarat Umur dan Masa Kerja Bagi Honorer yang Bisa Diangkat jadi CPNS 2023
Menteri PAN-RB memastikan akan membuka Seleksi CPNS 2023. Ini Syarat Umur dan masa kerja bagi Honorer yang bisa diangkat jadi CPNS 2023
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 akan kembali dibuka oleh Pemerintah. Tenaga Honorer tetap menjadi prioritas pada Seleksi CPNS 2023. Berikut Syarat Umur dan masa kerja bagi Honorer yang bisa diangkat jadi CPNS 2023.
Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang di Yogyakarta.
Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga Honorer pada tahun 2023 mendatang.
Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023
Baca juga: 4 Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS 2023, Umur dan Masa Kerja jadi Dasar Pertimbangan
Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005.
Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat CPNS 2023:
1. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Baca juga: Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Pastikan 2 Kategori Ini Tetap jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023
4. Tenaga Honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Baca juga: Materi Ujian Seleksi PPPK 2022 Tenaga Guru Berbeda dengan CPNS,Ini Bobotnya, Para Honorer Wajib Tahu
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai Honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.