Seleksi PPPK 2022
Maaf, Honorer Lulus PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2023, BKN Beberkan Alasannya
Informasi penting untuk Guru Honorer yang lulus PPPK Guru 2022, Anda tidak bisa ikut Pendaftaran CPNS 2023, BKN beberkan alasannya
POS-KUPANG.COM – Pemerintah memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Namun, maaf untuk Honorer yang lolos PPPK Guru 2022 tidak bisa ikut Pendaftaran CPNS 2023. Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) beberkan alasannya.
Sebelumnya, pendidik yang masih menjalani masa kerja sebagai PPPK bisa mengikuti pendaftaran CPNS.
Namun pada tahun 2023, BKN tidak lagi membolehkan Honorer lulus PPKPK Guru 2023 untuk ikut Pendaftaran CPNS 2023..
“Apabila ada seorang ASN (PPPK, red) yang ingin berpindah menjadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilakan,” kata Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dikutip dari YouTube Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Selanjutnya Pasca Sanggah dan Cara Cek Hasil Sanggah di SSCASN
Namun, hal tersebut tidak belaku lagi pada Seleksi CPNS 2023.
“Guru akan beralih menjadi PPPK (tidak ada PNS lagi, red),” kata Bima Haria.
Di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga PPPK.
Artinya kecil kemungkinan seorang guru bisa menjadi PNS.
Lalu apa alasan BKN larang Guru Lulus PPPK tidak boleh ikuti Pendaftaran CPNS 2023?
Baca juga: Cek di sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2022 Berakhir Hari Ini
Alasannya, adanya program formasi 1 juta guru PPPK.
Dengan adanya program formasi 1 juta tersebut sudah jelas pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.
Bima Haria juga mengungkap kekecewaannya terhadap guru PNS yang terjadi selama ini.
“CPNS setelah bertugas 4 atau 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” jelasnya.
Bima Haria mengatakan selama 20 tahun pemerintah telah berusaha menyelesaikan masalah terkait permintaan mutasi dan ternyata tidak dapat diselesaikan dengan sistem PNS.
Menurutnya permintaan mutasi tidak akan terjadi lagi apabila semua guru berstatus PPPK karena setelah 5 tahun kontrak kerjanya habis.