Berita Unwira
Pengamat Hukum Unwira Kupang Sebut Penegakan Hukum Utamakan Aspek Kepastian
Menurut dia dalam teori hukum progresisif yang pada intinya bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang Perkara tindak pidana yang dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya.
Berdasarkan Keadilan Restoratif yakni apabila memenuhi syarat sebagai berikut: A. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; B. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan C. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00.
Bahkan pada suatu kesempatan Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam korupsi yang nilainya Rp 50 juta ke bawah bisa menggunakan pendekatan restorative justice.
Kapolri juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
Mikael menambahkan bahwa melihat institusi penegak hukum dengan memiliki tujuan yang sama yakni untuk keadilan restorasi, maka hal ini menjadi titik awal yang baik untuk pembaharuan hukum ke depan yang dapat mengembangkan pokok-pokok pikiran yang telah ada pada aturan-aturan tersebut di atas dalam bentuk UU sehingga dapat berlaku untuk semua dan setiap institusi penegak hukum menggunakan standar yang sama. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS