UMP 2023
SPSI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Terhadap Penerapan UMP NTT 2023
SPSI NTT tidak mengusulkan besaran UMP dengan alasan sudah ada formula dari pemerintah pusat tentang kenaikan UMP 10 persen.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SPSI NTT meminta Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota di NTT untuk memperketat pengawasan penerapan UMP Tahun 2023.
SPSI NTT tidak mengusulkan besaran UMP dengan alasan sudah ada formula dari pemerintah pusat tentang kenaikan UMP 10 persen.
Ketua Konfederasi SPSI NTT, Drs. Stanis Tefa menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin 28 November 2022.
Baca juga: Kenaikan UMP Tahun 2023 Dampak Positif Bagi Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Stanis, pihaknya tidak mengusulkan besaran UMP karena formula kenaikan UMP sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja.
"Jadi formula kenaikan UMP sudah ada yakni 10 persen. Kenaikan itu, berdasarkan Peraturan Menaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP," kata Stanis.
Dia menjelaskan, meski ada kenaikan 10 persen,namun pihaknya belum mendapat besaran UMP bagi Provinsi NTT.
"Sudah ada, tapi katanya akan diumumkan gubernur NTT," kata Stanis.
Dikatakan, UMP NTT sejak 2019-2022 hanya naik sekitar Rp 15.000. Saat ini, lanjutnya, penetapan UMP sesuai dengan PP 36/2021 tentang pengupahan dan Permenaker 18 /2022 tentang penetapan UMP tahun 2023 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.
Dalam Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10 persen.
"Kami sudah rapat tapi belum ditetapkan gubernur. Penetapan UMP ini, tentu dilihat dari daya beli masyarakat tidak sebanding dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Daya beli masyarakat ini terkait adanya Pandemi Covid -19, selain dampak kenaikan BBM," jelas Stanis.
Terkait pengawasan, Stanis mengatakan, pengawasan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kewenangan pengawasan itu ada di provinsi.
"Karena itu, kita minta pengawasan UMP oleh pemerintah provinsi harus aktif. Jangan sampai usai penetapan UMP, penerapannya tidak berjalan," kata Stanis.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pastikan UMP 2023 Naik, Pengusaha dan Buruh Belum Sepakat
Dia mengatakan, dengan adanya kenaikan tersebut, maka SPSI NTT sangat mengharapkan para pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dapat menerapkan aturan tersebut.