Kapal Cantika 77 Terbakar
Semua Ahli Waris Korban Cantika 77 Terbakar Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johanis Asadoma M.Hum dalam kunjungan kerja di Aula Nusantara Kantor Bupati Alor
POS-KUPANG.COM, KUPANG- PT Jasa Raharja Provinsi NTT kembali menyalurkan santunan kepada Ahli waris korban kecelakaan Kapal Feri Cepat (KFC) Express Cantika 77.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johanis Asadoma M.Hum dalam kunjungan kerja di Aula Nusantara Kantor Bupati Alor, Senin, (28/11/22).
Menurut Kepala PT Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat kepada Wartawan bahwa santunan ini diserahkan secara simbolis kepada perwakilan 3 ahli waris dari 16 ahli waris korban yang hilang. Selanjutnya, Jasa Raharja mentransfer uang tunai ke rekening masing-masing.
Ia juga menyampaikan rasa belasungkawa atas korban meninggal dunia dalam tragedi terbakar Express Cantika 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Senin 24 Oktober lalu. Serta mendoakan agar keluarga korban tabah dalam menghadapi peristiwa itu.
Muhammad melanjutkan, Jasa Raharja, Member of Indonesia Financial Group (IFG), yang tergabung dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Perasuransian dan Penjaminan, hadir di tengah masyarakat.
Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Viktor Mado Wutun: Ini Catatan Bagi Pemerintah
Hal tersebut sebagai perwujudan Negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya pengguna moda transportasi umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan, termasuk korban kecelakaan dari KFC Express Cantika 77.
"Sebagai pengetahuan bersama, Jasa Raharja Cabang NTT sebelumnya juga berkoordinasi dengan segenap stakeholder terkait penanganan korban kecelakaan Express Cantika 77. Dan Jasa Raharja kemudian meneruskan hak santunan kepada ahli waris 20 korban meninggal dunia setelah terbitnya Keputusan Gubernur," ungkap Muhammad Hidayat.
Muhammad menjelaskan, Keputusan Gubernur NTT Nomor: 375/KEP/HK/2022 tentang Korban Bencana Kecelakaan Transportasi Laut Kapal Motor Cantika Express 77 di Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 18 November 2022. Dalam keputusan ini menerangkan bahwa total korban yang meninggal dunia dan hilang dalam peristiwa itu sebanyak 36 orang.
"Dengan demikian dari total korban Kapal Cantika 77 itu semuanya sudah ditransfer hak santunannya melalui rekening masing-masing. Hal ini termasuk pemberian santunan biaya rawatan korban luka-luka yang melakukan perawatan di sejumlah rumah sakit," jelas Muhammad Hidayat.
Dia merincikan bahwa adapun nilai santunan Jasa Raharja sesuai ketentuan, yakni terhadap korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta rupiah. Dana itu, kata Muhammad, diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan.
Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Usai Tragedi Kapal Cantika Masyarakat Antusias dengan Kapal Baru
Sementara itu, kepada korban luka-luka diberikan santunan biaya rawatan paling tinggi Rp 20 juta rupiah, korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta rupiah. Sedangkan untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris sah diberikan bantuan biaya penguburan senilai Rp 4 juta rupiah.
Sebelumnya, Jumat, 25 November 2022 lalu PT Jasa Raharja NTT juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban KFC Express Cantika 77 yang berada di luar Alor. Penyerahan santunan berlangsung di ruang rapat kantor PT Jasa Raharja Cabang NTT.
Dimana untuk diketahui bahwa jumlah korban yang belum ditemukan sebanyak 16 orang itu terbagi sebagian besar ahli warisnya ada di Alor dan beberapa lainnya ada di Kupang.(*)