Berita Belu

Imigrasi Atambua Amankan 7 WNA Timor Leste, Masuk Indonesia Secara Ilegal 

Dalam operasi tersebut, tim Inteldakim berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Timor Leste. Mereka diamankan di tempat berbeda

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
AMANKAN--Tim Inteldakim Imigrasi Atambua mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Timor Leste, Rabu 23 November 2022. 

Tim bergegas cepat dan menuju pasar lama Atambua. Pasar lama merupakan terminal kedatangan dan keberangkatan dari Kota Atambua ke arah Haekesak dan sekitarnya.  

Sesampainya di Pasar Lama, tim mendapati tiga orang WNA asal Timor Leste. Selanjutnya Tim mengamankan ke Kantor Imigrasi Atambua

Dari hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian yang dilakukan saat itu, tim berhasil mengamankan tujuh orang warga negara Timor Leste.(Jen)

Adapun identitas tujuh orang WNA Timor Leste yakni :

1). Amalia Amaral, perempuan 27 Tahun. 
2) Hermenjilo Dos Santos, laki-laki 51 tahun.
3. Salia Santos, perempuan 24 tahun.
4. Theresa Santos, perempuan 35 tahun.
5. Maria Madalena Lopes, perempuan 35 tahun.
6. Arthur Gomes, laki-laki 28 tahun dan
7. Devio Amaral, laki-laki 13 tahun. (*/Sumber Imigrasi Atambua). 
 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved