Berita Rote Ndao

Kapolres Rote Ndao Puji Profesi Guru: Profesi Mulia Jadi Pilar Utama Lahirkan SDM Berkualitas

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Nyoman juga menyampaikan, dasar hukum yang menjadi landasan bagi para guru. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM / HUMAS POLRES ROTE NDAO
MATERI - Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H.,S.I.K.,M.H memberikan materi Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen bagi PGRI Rote Ndao di Auditorium Ti'i Langga. Rabu, 23 November 2022. 

Kemudian, ia menanggapi terkait hal mendasar dalam perlindungan hukum terhadap guru, terutama dalam menjalankan profesi pendidik guna memberikan kedisiplinan terhadap peserta didik.

"Semua warga negara memiliki hak dan dilindungi oleh undang-undang. UU memberikan perlindungan yang secara teknis diatur dalam MoU antara Polri dengan PGRI," kata Kapolres Nyoman.

Perlindungan hukum terhadap Profesi guru, dijelaskannya, melalui tahapan dan SOP. Kemudian adanya komunikasi dengan orang tua dan jika sudah tidak dapat dibina, maka dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian.

Sebagai informasi, hadir mendampingi Kapolres Nyoman dalam seminar tersebut, Kasat Binmas Polres Rote Ndao, Iptu Bambang Hartoyo.

Adapun kegiatan seminar tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2022, yang jatuh pada hari Jumat, 25 November 2022. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved