Berita Timor Tengah Utara
Berkas Dilimpahkan ke JPU, Kasus Mantan Kades Fatutasu Kabupaten TTU Segera Disidang
pihak penyidik Tipikor Polres TTU juga membawa serta tersangka kasus dugaan korupsi, Bernandus Sasi untuk diserahkan kepada JPU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober menerangkan, pihaknya berhasil menyita harta benda milik tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Bernadus Sasi.
Penyitaan terhadap harta benda milik tersangka berupa dua unit mobil mikrolet ini dilaksanakan oleh Polres TTU pasca melakukan proses penelusuran terhadap harta benda yang dibeli oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Desa.
Selain itu, Polres Timor Tengah Utara juga sedang melakukan penelusuran terhadap harta benda milik Mantan Kades Fatutasu ini untuk disita.
Menurutnya, penyitaan terhadap harta benda milik tersangka dugaan korupsi tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Aset yang sudah kita amankan, dua mobil mikrolet," ujar Iptu Fernando.
Dua unit mobil mikrolet milik tersangka kasus dugaan korupsi ini sudah disita pihak kepolisian dan diamankan di Mapolres TTU sebagai barang bukti.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa sebesar Rp.728 .674.035. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS