Berita Timor Tengah Utara

Berkas Dilimpahkan ke JPU, Kasus Mantan Kades Fatutasu Kabupaten TTU Segera Disidang

pihak penyidik Tipikor Polres TTU juga membawa serta tersangka kasus dugaan korupsi, Bernandus Sasi untuk diserahkan kepada JPU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kanit Tipikor Polres TTU, Aiptu Kristian Chandra Paokuma bersama jajaran membawa berkas serta tersangka kasus korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus Sasi untuk dilimpahkan ke Kejari TTU, Senin, 21 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT tahun anggaran 2015-2021 dengan tersangka Bernadus Sasi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara / Kejari TTU.

Pelimpahan berkas perkara serta tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Fatutasu ini secara tidak langsung menandakan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Kupang.

Pelimpahan berkas yang berlangsung pada, Senin, 21 November 2022 dilaksanakan oleh Kanit Tipikor Polres TTU, Aiptu Kristian Chandra Paokuma bersama jajarannya.

Baca juga: Turnamen Golkar Cup 1 di TTU Ricuh, Askab PSSI Segera Lakukan Rapat Bersama Panitia Penyelenggara

Disaksikan POS-KUPANG.COM, selain membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik Tipikor Polres TTU juga membawa serta tersangka kasus dugaan korupsi, Bernandus Sasi untuk diserahkan kepada JPU.

Saat diwawancarai Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara Iptu Fernando Oktober   mengatakan, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Tim Penyidik dan JPU.

Dikatakan Iptu Fernando, pasal yang disangkakan kepada tersangka kasus korupsi tersebut yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tersangka Bernadus Sasi diancam hukum penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, pihak Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyita satu unit rumah milik tersangka desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Bernadus Sasi.

Satu unit rumah milik tersangka ini diduga dibangun oleh tersangka dari hasil dugaan korupsi dana Desa Fatutasu periode 2015-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS : Laga Fatara FC vs Noemuti FC di TTU Ricuh, Suporter Diduga Aniaya Pemain

Rumah permanen ini, baru saja dibangun oleh tersangka di Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sementara aset lain milik tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda CBR telah ditelusuri dan akan segera disita oleh pihak kepolisian. Sepeda motor ini diduga dititipkan oleh tersangka ke salah satu kerabatnya di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Senin, 1 Agustus 2022.

Menurutnya, tim penyidik Polres TTU akan melaksanakan tahap I atas perkara tersebut dalam pekan ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved