Pencabulan Santri di Jombang, Anak Kiai Divonis 7 Tahun, Istri dan Ibu Mas Bechi Teriak Histeris
Mas Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang.
Dalam waktu dekat, kata Pasek, akan disampaikan secara resmi dari pihak keluarga terdakwa dengan didampingi dirinya. "Nanti ya, kita tunggu (keinginan dan keputusan) pihak klien," ujar Pasek saat melenggang berjalan keluar menyusuri lorong Kantor PN Surabaya.
Mas Bechi sebelumnya dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.
Selama proses penyidikan, Mas Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Baca juga: Subhanallah, Anggota Banser Ini Meninggal Dunia Saat Jadi Imam Salat Witir di Jombang,Kisahnya Viral
Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih kasus tersebut. Namun, Mas Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.
Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.
Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan.
Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu. (tribun network/hur/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS