Berita Timor Tengah Selatan

Pemilu 2024, KPU TTS Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc

Sosialisasi KPU TTS ini berlangsung di aula Hotel Blesssing, Kota Soe dan diikuti oleh para camat sekabupaten TTS serta unsur forkopimda

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Suasana Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten TTS di Aula Hotel Blessing kota Soe, Kamis, 17 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Komisi Pemilihan Umum Timor Tengah Selatan / KPU TTS, menggelar sosialisasi pembentukan badan AdHoc Pemilu 2024.

Sosialisasi KPU TTS ini berlangsung di aula Hotel Blesssing, Kota Soe dan diikuti oleh para camat sekabupaten TTS serta unsur forkopimda, Kamis 17 November 2022.

Ayub Victor Kollo, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU TTS menyampaikan, KPU TTS akan mulai proses pembentukan badan adhoc PPK (Panitia Pemilihan kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) terhitung tanggal 20 November hingga 16 Desember mendatang. 

Baca juga: Bupati Epy Lantik 22 Pejabat di Lingkup Pemda TTS

"Pendaftaran dan pengumuman hasil akhir seleksi akan disampaikan melalui aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA)," katanya.

Dia menyebut aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu tanpa harus datang ke kantor.

“Untuk mendaftar seleksi PPK dan PPS sekarang tidak manual lagi. Kita sudah ada aplikasi SIAKBA. Jadi bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi PPK dan PPS, bisa download aplikasi SIAKBA, kemudian membuat akun dan setelah itu bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan PPK atau PPS,” terang Viktor.

Dirinya menjelaskan, usai mendaftar dan memasukan persyaratan akan dilakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan lanjut mengikuti seleksi tertulis. 

Baca juga: Dukung Pengentasan Stunting di TTS, Plan Internasional Indonesia Gelar BKB Emas Untuk Kader Posyandu

Ditambahkan Viktor, untuk PPK akan dilakukan menggunakan sistem CAT, sedangkan PPS dilakukan secara manual.

"Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis akan dilanjutkan ke tahapan wawancara. Setelah tahapan wawancara akan dilakukan pengumuman akhir," katanya.

Viktor menyampaikan, ada tiga tahapan seleksi yakni: seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wawancara. Namun untuk lebih rinci pihaknya masih menungggu Juknis dari KPU RI.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo, menjelaskan, untuk menjadi anggota PPK dan PPS minimal berusia 17 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun terakhir.

Dia juga menyampaikan, bagi mereka yang namanya masuk dalam sistem informasi partai politik tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Selain itu, Krivo menambahkan bagi anggota Panwascam, suami atau istrinya tidak bisa mengikuti seleksi PPK atau PPS.

Dia berharap, informasi terkait pembentukan badan adhoc ini bisa disampaikan kepada masyarakat luas sehingga semakin banyak yang bisa mengikuti seleksi PPK dan PPS. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved