Berita Nasional
Bulan Depan Andika Perkasa Pensiun, Jokowi Belum Teken Supres Pergantian Panglima TNI
Masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera berhasil menyusul memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023, mendatang.
TB Hassanudin juga merespons soal isu akan adanya perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pasalnya, jelang masa reses DPR RI, Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI.
Dia juga mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.
Baca juga: Bursa Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika, Politisi PDIP Effendi Simbolon Sebut Plan A
"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.
Maka dari itu, dia mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses calon Panglima TNI.
"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," terangnya.
TB Hasanuddin memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.
"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," katanya.
Pengecualian, lanjut Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.
"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," katanya.
"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie menilai, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono bakal menduduki posisi Panglima TNI setelah Jenderal Andika Perkasa.
Connie pun membeberkan sejumlah alasan mengapa Yudo Margono bakal mengisi jabatan Panglima TNI.
Baca juga: Calon Kuat Panglima TNI, KSAL Laksamana Yudo Margono Serahkan ke Jokowi
"Tanpa mendahului presiden, kita lihat saja waktu Presiden Jokowi (Joko Widodo) terpilih, janjinya itu menghidupkan kembali Indonesia sebagai negara poros maritim dunia," kata Connie, beberapa waktu lalu.
Maka, Connie menilai bahwa TNI sudah saatnya dipimpin oleh Panglima yang berasal dari matra angkatan laut. Apalagi, Presiden Pertama RI Ir. Soekarno juga berkomitmen agar Indonesia berdiri sebagai negara maritim.