Berita Belu

Masuk Secara Ilegal ke Indonesia, Imigrasi Atambua Deportasi Satu Warga Timor Leste

WNA tersebut diketahui  bernama Jaime Purificacao Cardoso, alamat Distric Bobonaro Timor Leste dideportasi Selasa 15 November melalui PLBN Motaain

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
PERIKSA--Pegawai Imigrasi Atambua memeriksa WNA yang masuk Indonesia secara ilegal dan dideportasi, Selasa 15 November 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA- Kantor Imigrasi Atambua melakukan deportasi satu orang Warga Negara Asing atau WNA asal Timor Leste, karena diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal. 

WNA tersebut diketahui  bernama Jaime Purificacao Cardoso, alamat Distric Bobonaro, Timor Leste dideportasi Selasa 15 November 2022 melalui PLBN Motaain. 

Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Atambua K A Halim kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.

Kata Halim, WNA yang bersangkutan dideportasi karena  terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga: Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 76 WNA asal Timor Leste

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Halim, WNA yang bersangkutan mengaku, dia melintas secara ilegal masuk ke wilayah Indonesia melalui daerah Maubusa, Kecamatan Raihat serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. 

Dia masuk ke Indonesia dengan tujuan membeli ternak untuk dijual kembali di Timor Leste

WNA yang bersangkutan diamankan pertama oleh kepolisian di wilayah Halilulik.

Selanjutkan diserahkan kepada Imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Terhadap hal ini, WNA yang bersangkutan dicekal selama 6 bulan oleh Imigrasi Atambua. (jen). 
 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved