Seleksi PPPK 2022
KABAR BURUK bagi Honorer,Pelamar P1 Seleksi PPPK Guru 2022 Bisa Turun Status,Komisi X DPR Buka Suara
Sebuah kabar buruk bagi guru Honorer datang dari BKN. Pelamar P1 PPPK Guru Bisa Turun Status, Komisi X Buka Suara
POS-KUPANG.COM - Ada kabar buruk bagi Honorer dari Badan kepegawaian Negara ( BKN ). Ada peluang Pelamar P1 pada Seleksi PPPK Guru 2022 bisa turun status ke P2 atau P3 jika tidak mendapatkan penempatan. Menanggapi kebijakan tersebut, Komisi X DPR RI buka suara.
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menilai, Seleksi PPPK Guru 2022 yang memungkinkan pelamar Prioritas 1 (P1) bisa turun status (grade) ke P2 hingga P4 seharusnya tidak boleh terjadi.
Untuk diketahui, dalam Aturan BKN per 30 Oktober 2022 disebutkan bahwa pelamar prioritas 1 atau Pelamar P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka bisa turun status ke P2 atau P3 dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Tak hanya itu, masih ada syaratnya, yakni harus ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru maka P1 dapat menjadi P2, P3, P4 atau pelamar umum.
Baca juga: Nasib 193.000 Guru Honorer P1 Terkatung-Katung, DPR Beri Peringatan Keras kepada Nadiem Makarim
Komisi X DPR menilai poin penurunan status tersebut berpotensi menimbulkan banyak masalah.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan seharusnya kuota P2 tetaplah diisi pelamar prioritas P2 tanpa perlu diisi dari jenjang P1. Sebaliknya, P1 tidak turun grade ke P2.
Pasalnya, P2 adalah grade bagi para peserta yang belum lulus ujian seleksi PPPK. Hal itu disebabkan karena tidak adanya formasi bagi GTK di daerah. Sementara P1 atau prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru dan telah memenuhi nilai ambang batas.
“Kebijakan penurunan grade itu seharusnya tidak boleh terjadi. Karena kesalahan tidak ada koordinasi yang cukup antara stakeholder akhirnya diturunkan ke grade P2 dan masih akan dicarikan formasinya. Itu berarti memang tidak ada perencanaan,” tegasnya, dilansir dari laman Komisi X DPR RI.
Baca juga: Anggota DPR RI Anita Gah Minta Semua Guru Honorer K2 Sumba Timur Diangkat
Berdasarkan mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pelamar atau peserta P2 akan dites kembali berdasarkan kemampuan yang dinilai oleh beberapa pihak setelah residu data P1 selesai.
Mulai dari kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga guru senior di calon sekolah penempatannya masing-masing.
Aturan dalam BKN menyebutkan para pelamar atau peserta P2 juga akan dinilai kompetensinya di luar mata pelajaran utama yang dikuasai para peserta P2 ini.
Bahkan P2 dan P3, bisa turun status ke P4 atau pelamar umum. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
“Misalnya, kompetensi peserta P2 itu pada Mata Pelajaran Bahasa Inggris. Nanti saat dikasih penilaian kompetensinya bisa juga ternyata dia sebagai guru Matematika atau mungkin juga tenaga administrasi di sekolah tersebut. Jadi, penilaian itu sangat subjektif ketika dia turun grade-nya ke P2" Katanya.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah pusat memberikan kesempatan ke pemerintah daerah untuk menetapkan kuota.