Wawancara Eksklusif
Bupati Belu Agustinus Taolin: 100 Persen Masyarakat Boleh Gunakan KTP Untuk Berobat Secara Gratis
100 persen masyarakat Kabupaten Belu bisa mendapatkan pelayanan pengobatan gratis hanya dengan membawa kartu identitas diri seperti KTP
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bupati Belu dr Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu Drs Aloysius Heleserens, MM membuat gebrakan melalui program pengobatan gratis.
Pengobatan gratis diperuntukkan bagi semua masyarakat Belu tanpa terkecuali.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, warga hanya menunjukkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan lahir.
Bagaimana implementasi program pengobatan gratis? Apa saja kendalannya? Jurnalis POS-KUPANG.COM Ani Toda mewawancarai BUpati Belu dr Taolin Agustinus dalam acara Pos-Kupang Podcast, Minggu 13 November 2022.
Berikut petikan Wawancara Eksklusif dengan Bupati Belu Agustinus Taolin :
Kenapa harus program pengobatan gratis yang menjadi unggulan?
Saya kebetulan bupati yang dokter, salah satu ya bukan satu-satunya, oleh karena itu kalau kita perhatian sedikit besar kepada kesehatan iya, saya kira wajar. Tetapi di atas itu adalah bahwa kebutuhan dasar masyarakat itu perintah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 jelas di situ kebutuhan dasar salah satunya kesehatan. Kedua, juga Undang-Undang memerintahkan untuk mengatur kesehatan itu, kita tahu dengan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Nah program BPJS ini skemanya adalah bagi orang - orang yang tidak mampu, katakan, itu dibiayai dari pusat ya penerima bantu iur, yang lain mandiri, yang bayar yang nunggak itu. Nah kenyataan di lapangan tidak semua ditanggung oleh penerima bantu iur ini dan di sisi lain yang mandiri, banyak sekali masyarakat yang tidak mampu memenuhi itu, membayar.
Untuk makan pun dia sulit dan ini kenyataan di lapangan bukan hanya di Kabupaten Belu, di hampir seluruh Indonesia dan survey atau data di lapangan khusus Kabupaten Belu pada saat kami sebelum datang atau pada saat kami awal-awal datang, paling sedikit ada 53.000 orang yang tidak memiliki akses menggunakan kartu pelayanan BPJS ini untuk mengakses kesehatan karena yang tadi itu mereka tidak mampu lagi bayar sendiri, nunggak, mereka bahkan takut ke rumah sakit karena akan ditagih dan isunya macam-macam.
Jadi, atas dasar itu maka kami memutuskan pada saat kami memperkenalkan diri akan menjadi pemimpin daerah, salah satu program prioritas kami adalah di sektor kesehatan dan kami berusaha sesuai dengan perintah Undang-Undang kalau bisa dengan skema pembiayaan yang ada ini dari APBN sudah ada, APBD pun harus berpihak dan keberpihakan itu menjadi satu kesatuan yang menjamin seluruh masyarakat Kabupaten Belu tanpa kecuali karena itu hak dasar mereka dan pada saat kami datang, seluruhnya diatas 95 persen, 98 persen sudah kita fasilitasi untuk pembiayaan itu maka secara regulasi 100 persen masyarakat Belu boleh menggunakan kartu identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk berobat dan dibiayai dengan APBD II dan itu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pembiayaan BPJS dari APBN itu yang kami sebut dengan kata-kata supaya dipahami oleh masyarakat kami adalah berobat gratis dengan KTP karena memang dia datang hanya bawa KTP saja, dia pulang mudah-mudahan diberikan kesehatan.
Bisa dikatakan, sebelumnya sudah dilakukan riset sebelumnya ya?
Betul.
Cakupannya dimana saja untuk mendapatkan pelayanan pengobatan gratis ini? Apakah seluruh masyarakat Belu atau lini-lini tertentu saja?
Akses untuk mendapatkan pengobatan gratis menggunakan KTP ini yang pertama sebenarnya menggunakan kartu identitas tiga ya bisa KTP, Kartu Keluarga ( KK), orang baru lahir dia pakai surat tanda lahir saja.
Bagi yang tidak ada, asal punya kartu keluarga saja, tunggu 15 menit begitu datanya masuk dia segera terakses untuk pelayanan kelas 3. Kalau VIP dan lain-lain itu pilihan, minta maaf dia harus memberikan biaya tambahan.
Bagi masyarakat Belu yang punya identitas Belu di seluruh Indonesia, untuk pelayanan-pelayanan yang sesuai dengan aturan di BPJS dan tentu sesuai dengan mekanisme kalau perlu rujukan ya rujuk kecuali dia sakit darurat itu bisa di mana saja dan dia mengeluarkan KTP saja.
Kita punya contoh, di Malang, ada mahasiswa di sana dia sakit usus buntu, itu termasuk penyakit yang darurat, tidak gawat tapi darurat. Dia datang ke UGD (Unit Gawat Darurat) dengan radang usus buntu akut dan dia menggunakan fasilitas KTP dan dia dioperasi dan tidak bayar. Tentu sekali lagi, tidak bisa saya pilih mau tidur di VIP, jadi satu untuk seluruh masyarakat Belu, untuk seluruh penyakit kecuali yang dikecualikan.
Apa yang dikecualikan?
Yang dikecualikan ini kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, bunuh diri itu tidak ditanggung ya, tapi penyakit selain itu yang sesuai dengan regulasi dan kemampuan fasilitas kesehatan yang ada akan dibiayai dan beberapa ada pembatasan-pembatasan tapi itu pembatasan secara nasional, bukan kita yang membatasi, yang seperti saya sebutkan tadi jadi cakupannya untuk seluruh orang untuk seluruh penyakit.
Bagaimana Pemerintah Kabupaten Belu menyiapkan anggaran pengobatan gratis?
Seperti yang saya sebutkan tadi, ini anggaran kan ada dua, APBN dan APBD. Setiap tahun kita selalu mendata kembali, memverifikasi kembali masyarakat kita yang tidak mampu dan meneruskan itu ke pusat sehingga orang-orang yang, minta maaf, berkekurangan ini selalu kita masukkan di dalam APBN ini.
Bagi yang tidak masuk oleh karena pertimbangan tertentu dari pusat sesuai data ini, akan kita biayai dengan APBD II. Kita anggarkan kemarin 1 bulan kira-kira Rp 2 miliaran lebih untuk membayar BPJS dan kita memberikan pelayanan kepada masyarakat dan seluruh pelayanan itu, apa saja, di kabupaten maupun di luar kabupaten dan kita mengklaim kembali biaya itu terutama biaya-biaya yang besar, operasi usus buntu, operasi caesar, cuci darah, sekarang kita punya unit jantung dengan dokter jantungnya.
Kita punya endoskopi saluran cerna dan kenyataannya hari-hari ini pemerintah Kabupaten Belu membayar Rp 2 miliar per tahun kepada BPJS tetapi kita klaim kembali hampir Rp 3 miliar.
Artinya dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan jenis pelayanan yang baik atau di pusat pelayanan kesehatan kita punya dan seluruh data klaim itu baik dengan cara dan prosesnya yang baik dan benar maka kita akan mendapatkan uang yang kita serahkan atau kita bayarkan untuk masyarakat itu dikembalikan oleh BPJS lewat klaim dan itu menjadi keuntungan untuk kita dan pembiayaan-pembiayaan lanjutan.
Jadi dari sisi anggaran kita terbantukan dengan tadi pengalihan ke penerima bantuan iur dari APBN, yang kedua, kita meningkatkan kualitas pelayanan dan alat bantu pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kita mengklaim kembali dana-dana yang kita bayarkan ke BPJS untuk dikembalikan dan dipakai lagi untuk masyarakat kembali dengan menyediakan sarana prasarana, membiayai SDM di bidang kesehatan dan lain-lain.
Bagaimana dengan persediaan obat-obatan untuk pengobatan gratis?
Itu salah satu bagian dari pengendalian kualitas jadi kendali biaya kendali mutu. Kendali biaya tadi yang saya sudah jelaskan, kendali mutu salah satunya dibidang diagnostics dan treatment bahkan rehabilitasi. Jadi di bidang treatment salah satunya adalah obat.
Nah ini yang kita dengan Dinas Kesehatan atau kita minta Dinas Kesehatan dan rumah sakit, perencanaan obat untuk penyakit yang paling banyak bahkan yang ditemukan di kabupaten itu perencanaan harus baik karena kalau kita gagal di perencanaan obat, tidak sesuai dan belanja obat tidak sesuai, yang diterima masyarakat ternyata selalu kurang.
Oleh karena itu dengan anggaran yang tadi kita alokasikan untuk pembiayaan pembelian obat dan bahan habis pakai. Bukan hanya obat, bahan habis pakai, sarung tangan, alat untuk segala macam di rumah sakit, betadine untuk kebutuhan operasi, kebutuhan cuci tangan, fasilitas pemeriksaan, itu semua. Alat, obat, bahan habis pakai, kita rencanakan semua baik.
Kalau kurang memang pasti ada kurangnya tetapi dengan perencanaan baik harusnya kekurangan itu bisa diminimalisir dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik terutama sekali lagi untuk penyakit-penyakit dasar. Penyakit dasar yang paling banyak ini kan sepuluh besar tidak bergeser dari penyakit-penyakit infeksi di mana saja, penyakit metabolik, diabetes, hipertensi, penyakit jantung, penyakit gula dan seterusnya.
Bisa dibilang pada umumnya masyarakat Belu menderita sakit-sakit seperti yang disebut?
Iya. Yang terbanyak kan kita sering setiap bulan kita sering mendapatkan sepuluh besar penyakit terbanyak jadi untuk penyakit-penyakit yang paling sering dikeluhkan masyarakat ini jangan sampai obatnya kurang, katakan hipertensi, tidak bisa ornag minum obat tekanan darah tinggi tiba-tiba berhenti, minum obat gula darah untuk kendalikan gula darah tiba-tiba berhenti, mati orang, ya jadi untuk penyakit-penyakit yang ini mutlak dan tidak ada kata tidak ada obat ya dan kita akan lihat dari sisi anggaran untuk pembiayaan pengadaan obat ini tercukupi. Nah disini peran perencanaan kemudian pendataan di lapangan terkait penyakit yang paling sering kita temukan.
Bagaimana awalnya proses sosialisasi program pengobatan gratis kepada masyarakat?
Terus terang saja kita datang di masa pandemi, orang trauma dengan pandemi. Yang kedua orang trauma dengan berbagai macam isu bahwa masyarakat, yang tadi itu, jadi mereka ikut BPJS tapi tidak sanggup bayar. Satu bulan Rp 200.000, satu tahun Rp 2 juta dan itu bertahun-tahun.
Mereka bilang jangan ke rumah sakit, di sana ditangkap malah disita atau apa, yang kedua, jangan ke rumah sakit diperiksa nanti di-covid-kan dan ini tantangan ya tetapi kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kualitas pelayanan dan sosialisasi ke masyarakat lewat Puskesmas, Desa, Camat supaya trauma orang dengan ini tidak ada.
Jadi kami juga sudah bicara dengan BPJS, kalau utang masa lalu terhadap ketidakmampuan bayar untuk pasien BPJS mandiri kelas 1, 2, VIP, itu akan menjadi catatan BPJS saja yang tidak ditagih langsung apalagi pada saat orang sakit. Orang sakit itu datang dia kasih keluar dia punya KTP, layani dia punya sakit.
Tidak ada omong utang di situ. Saya kasih tahu BPJS dan semua, tidak ada orang datang rumah sakit omong utang di situ ya dan ini clear, dan BPJS ini tidak ada menagih orang seperti rentenir.
Secara administrasi keuangan dia harus catat itu dan memberi tahu tetapi kewajiban membayar apalagi denda dan hukuman fisik dan lain-lain itu tidak ada, saya perlu jelaskan. Kalau ketemu petugas di lapangan, untuk masyarakat Kabupaten Belu yang oleh karena tunggakannya dia diancam, lapor bupatinya. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS