Seleksi PPPK 2022

Tutup Hari Ini! Berikut Link Pendaftaran PPPK Guru 2022,Simak Cara Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id

endaftaran PPPK Guru 2022 ditutup hari ini, berikut Link Pendaftaran dan cara daftar melalui sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Ditutup hari ini/ Ilustrasi Seleksi PPPK Guru 2022 - Ditutup hari ini, Berikut Link Pendfataran PPPk Guru 2022, Simak cara daftar melalui sscasn.bkn.go.id 

Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Pelamar mengisi data pada portal nasional.

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Kriteria rekrutmen PPPK Guru 2022

Rekrutmen PPPK Guru 2022 diketahui memprioritaskan pada tiga kelompok, yakni:

Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved