Seleksi PPPK 2022

Tutup Hari Ini! Berikut Link Pendaftaran PPPK Guru 2022,Simak Cara Daftar Melalui sscasn.bkn.go.id

endaftaran PPPK Guru 2022 ditutup hari ini, berikut Link Pendaftaran dan cara daftar melalui sscasn.bkn.go.id

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Ditutup hari ini/ Ilustrasi Seleksi PPPK Guru 2022 - Ditutup hari ini, Berikut Link Pendfataran PPPk Guru 2022, Simak cara daftar melalui sscasn.bkn.go.id 

POS-KUPANG.COM - Buruan daftar, Pendaftaran PPPK Guru 2022 SSCASN BKN ditutup hari ini Minggu 13 November 2022. Nah untuk para Honorer yang belum mendaftar, berikut ini Link Pendaftaran PPPK Guru 2022, Link Pendaftaran dan cara daftar melalui sscasn.bkn.go.id.

Jadwal tersebut sesuai pengumuman yang dikeluarkan pemerintah sejak 31 Oktober 2022 lalu. 

Panitia Seleksi Nasional membuka Pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Penutupan Pendaftaran PPPK Guru 2022 hari ini berlaku untuk semua kelompok prioritas.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Ditutup Hari Ini, Cek Syarat, Dokumen,Link & Cara Daftar di SSCASN BKN

Sekali lagi untuk anda yang belum mendaftar segera lakukan Pendaftaran dengan memenuhi sejumlah syarat berikut ini.

Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca juga: 4 Kategori Penilaian pada Seleksi PPPK Guru 2022,Berikut Materi Ujian Lengkap dengan Bobot Penilaian

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Surat keterangan berkelakuan baik.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Pemkot Kupang Buka Seleksi PPPK 2022 untuk 495 Formasi Guru, Berikut Jadwal dan Cara Daftar

Tata Cara membuat akun SSCASN.

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Cara daftar rekrutmen PPPK Guru 2022

Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara daftar PPPK Guru 2022:

Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Pelamar mengisi data pada portal nasional.

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Kriteria rekrutmen PPPK Guru 2022

Rekrutmen PPPK Guru 2022 diketahui memprioritaskan pada tiga kelompok, yakni:

Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved