Opini
Opini : Lemahnya Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
Masifnya pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau di Indonesia memberikan dampak negatif terhadap masyarakat khususnya nelayan.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ini tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau berjumlah 10,86 juta jiwa dari tingkat angka kemiskinan nasional yang masih sebesar 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta jiwa.
Sementara itu, tingkat kemiskinan ekstrem khususnya di wilayah pesisir relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya dan memiliki persoalan yang lebih kompleks.
Tingkat kemiskinan di wilayah pesisir sebesar 4,19 persen, angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nasional. Dari jumlah penduduk miskin ekstrem sebesar 10,86 juta jiwa, 12,5 persen atau 1,3 juta jiwa diantaranya berada di wilayah pesisir.
Selain beban pembangunan, masyarakat di wilayah pesisir seperti nelayan mengalami dampak perubahan iklim yang berpengaruh pada produktivitas di sektor perikanan.
Adanya zonasi laut yang dicanangkan pemerintah justru sebagai jalan masuk investasi untuk melakukan eksploitasi wilayah pesisir, sementara raung hidup nelayan semakin sempit.
Oleh karena itu, penegakan hukum di wilayah pesisir serta perlindungan terhadap nelayan perlu dipertegas kembali oleh pemangku kebijakan.
Tidak bisa lagi negara memberikan kepastian hukum kepada koorporasi sementara nelayan dan ruang hidupnya terancam hilang. Inilah mengapa pemerintah perlu melakukan evaluasi pembangunan di seluruh teritorial pesisir. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS