KKB Papua

Dugaan Aliran Dana Desa ke KKB, Polisi Blokir Rekening 3 Kampung di Teluk Bintuni Papua Barat

Langkah yang ditempuh pihak Kepolisian antara lain dengan memblokir rekening bank tiga kampung di  Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Editor: Agustinus Sape
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
BLOKIR REKENING - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku telah memblokir rekening bank tiga kampung di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu 9 November 2022. Diduga dana desa di tiga kampung tersebut mengalir KKB. 

Surat tersebut yakni nomor : B/278/X/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 07 Oktober 2022 perihal permintaan pemblokiran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Surat tersebut ditujukan kepada Kampung Majic, Kampung Meyah Distrik Moskona Barat dan Kampung Inggof Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Kepala Kampung Majic Distrik Moskona Barat Marthen Orocomna Yan Cristian Warinussy mempertanyakan tindakan pemblokiran itu.

"Kami mempertanyakan langkah pemblokiran terhadap rekening sementara dana desa dan alokasi dana desa Kampung Majic," kata Warinussy.

Direktur LP3BH Manokwari itu meminta agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dilibatkan dalam persoalan ini.

Tujuannya, untuk mengawasi kemungkinan terjadinya tindakan maladministrasi pada proses pemblokiran dana kampung.

"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum yang dapat dijalankan demi membela hak dan kepentingan klien kami Marthen Orocomna," pungkasnya.

REKENING KAMPUNG - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku telah dilakukan pemblokiran terhadap rekening di tiga kampung di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (9/11/2022).

BNPT Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum di Papua Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

"Dugaan itu memang terdengar, tapi kita perlu bukti untuk memperkuat proses penegakan hukum," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar di TMP Kalibata, Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Hasil penyelidikan akan menjadi bukti terkait dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Teluk Bintuni.

Apabila terbukti, pelaku yang menyerahkan dana desa tersebut dapat dijerat hukum terorisme.

Dana desa yang digunakan KKB menentang aturan pemerintah, karena KKB adalah kelompok yang telah dinyatakan bagian dari aksi terorisme.

"Tentu kalau mengalir kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata, ini bisa lebih parah lagi," ujar Boy Rafli.

Baca juga: Mengungsi Pasca Serangan KKB Papua, Orpa Yaam Berani Pulang ke Kampung Kisor dengan Tersenyum  

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved