Pulau Pasir
Nasib Pulau Pasir, Lebih Dekat Jarak dengan Pulau Rote, NTT Tapi Jadi Milik Australia
Sampai saat ini Pulau Pasir selalu menjadi bahan pergunjingan antara Indonesia dan Australia. Pulau ini selalu disinggahi nelayan tapi milik Australia
POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, Pulau Pasir selalu menjadi bahan pergunjingan antara Indonesia dan Australia. Pulau ini selalu disinggahi para nelayan dan ada makam leluhur orang Rote, tapi faktanya bukan milik Indonesia.
Keberadaan pulau itu memang selalu jadi hal yang kontroversial. Pasalnya, letaknya lebih dengan Indonesia, tetapi secara hukum merupakan wilayah Austrasia.
Pulau Pasir atau Ashmore Reef merupakan pulau tak berpenghuni yang terletak di perairan antara Indonesia dan Australia.
Melansir situs resmi Pemerintah Australia, Pulau Pasir itu berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.
Baca juga: Pemprov NTT Ikut Arahan Pemerintah Pusat Soal Pulau Pasir
Ditilik dari jaraknya, maka Pulau Pasir praktis lebih dekat dengan Pulau Rote, yang dikenal sebagai pulau terselatan Indonesia.
Oleh karena itu, sejumlah pendapat menyebutkan, bahwa Pulau Pasir seharusnya menjadi bagian dari wilayah Indonesia.
Hanya saja, pulau tersebut tak akan pernah menjadi milik Indonesia, lantaran telah masuk ke dalam wilayah Australia sejak hampir satu abad yang lalu.
Lantas, seperti apakah kisahnya, sehingga pulau yang selama ini menjadi tempat singgah nelayan asal NTT, tapi menjadi wilayah milik Australia?
Berdasarkan kisah perjalanan para penjelajah, Pulau Pasir ditemukan pertama kali oleh Samuel Ashmore. Pulau ini merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier, yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya di sekitaran Laut Timor.
Pulau-pulau di Kepulauan Ashmore dan Cartier ini tidak berpenghuni. Pulaunya berpasir dan berkarang, serta beberapa bagiannya tertutup rumput.
Diketahui dari catatan Eropa, pulai ini ditemukan pertama kali oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811 silam.
Awalnya, Samuel Ashmore menamai pulau tersebut dengan Hibernia Reef, seperti nama kapalnya. Namun, pulau ini akhirnya dikenal dengan nama Ashmore Reef yang oleh orang Indonesia disebut sebagai Pulau Pasir.
Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.
Baca juga: Klaim Masyarakat Adat Laut Timor Keliru, Pulau Pasir Tak Pernah Masuk Administrasi Hindia Belanda
Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 1878, Inggris menganeksasi Pulau Pasir dan memanfaatkan bagian barat pulau tersebut sebagai tempat untuk pertambangan fosfat.
Dalam perkembangan selanjutnya, Inggris lantas memberikan Pulau Pasir kepada Australia. Perlu diingat bahwa Australia dulunya merupakan koloni Inggris.
Status kepemilikan Pulau Pasir ini, pernah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Abdul Kadir Jailani, melalui akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin 24 Oktober 2022.
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," tulis Jailani.
Dengan kata lain, Pulau Pasir diklaim oleh Inggris, sebelum akhirnya diberikan kepada Australia pada 1942.
Meski jaraknya lebih dekat dengan wilayah Hindia Belanda (nama Indonesia sebelum merdeka) daripada Australia, Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir.
Perlu diketahui, hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka, adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Adat NTT Pertanyakan Klaim Sepihak Pulau Pasir Oleh Australia
Dengan begitu, karena Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, maka secara hukum internasional, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah administrasi Indonesia.
Hal ini juga dijabarkan oleh Jailani di Twitter. "Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda.

Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegas Jailani.
Namun, jauh sebelum ditemukan oleh Samuel Ashmore, tepatnya sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir telah menjadi tujuan para nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melansir Kompas.com, mereka datang untuk mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk dikonsumsi serta diperdagangkan di pasar Asia.
Bahkan di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote. Hingga Pulau Pasir resmi menjadi milik Australia, nelayan-nelayan Indonesia masih sering beraktivitas di wilayah ini.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibuat nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 1974.
Baca juga: Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, nelayan Indonesia diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di wilayah Pulau Pasir.
Pada 1997, Indonesia dan Australia kembali bertemu guna menetapkan batas wilayah administrasi laut kedua negara.
Dalam kesepakatan itu, Australia dinyatakan hanya memiliki wilayah berjarak 12 mil di sekitar Pulau Pasir. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS