Berita Kota Kupang

Kota Kupang Tambahan 4 Kasus Covid-19, Ernest Ludji: Total 23.724 Kasus

Selain penambahan kasus per tanggal 8 November 2022 sebanyak 4 kasus, sebanyak 9 orang terkonfirmasi sembuh.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ernest Ludji S.STP,.M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji  menyebut ada penambahan 4 kasus Covid-19 di Kota Kupang, total menjadi 23.724 kasus.

 Pemerintah Kota Kupang melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ernest Ludji, Selasa, 8 November 2022

Berdasarkan data yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 8 November 2022 dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji menyebut ada penambahan 4 kasus Covid-19 di Kota Kupang.

Baca juga: Tuntut Beberapa Hak, Para Nakes RSUD SK Lerik Kota Kupang Pasang Baliho dan Bubuhkan Tanda Tangan

Selain penambahan kasus per tanggal 8 November 2022 sebanyak 4 kasus, sebanyak 9 orang terkonfirmasi sembuh.

Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia hingga saat ini sebanyak 372 orang, kasus aktif 85 kasus dan yang sedang dirawat di rumah sakit sebanyak 13 orang.

Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penenganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji menyampaikan Pemerintah Kota Kupang belum menetapkan level PPKM.

Menurut dia, Pemkot Kupang masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat yakni melalui Kemendagri untuk pemberlakuan level PPKM.

Ernest menyampaikan dalam hasil Rapat koordinasi Mendagri, H. Muhammad Tito Karnavian bersama seluruh kepala daerah berkaitan dengan penanganan inflasi daerah, Menteri Tito meminta kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam rangka menghadapi lonjakan varian baru covid-19 yang sementara berlangsung di beberapa negara.

Baca juga: Nakes RSUD SK Lerik Kota Kupang Gelar Aksi Solidaritas dan Mosi Tidak Percaya

Salah satu perintah atau petunjuk Menteri Tito Karnavian adalah mengaktifkan kembali PPKM.

Menanggapi perintah Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Kota Kupang masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Karena PPKM ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pemerintah Kota Kupang sementara masih tunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait penetapan level PPKM," kata dia kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 8 November 2022.

Lanjut disampaikan, pada pertemuan tersebut, Menteri Tito memerintahkan kepada semua kepala daerah untuk kembali memberikan imbaun bagi masyarakat tentang penggunaan prokes seperti cuci tangan dan penggunaan masker di dalam ruangan.

"Kita lihat bersama, akhir-akhir ini banyak kegiatan yang dilangsungkan baik didalam ruangan maupun luar ruangan yang tidak menggunakan masker," imbuhnya

Baca juga: DPRD Kota Kupang Akui Tahun 2019 Ada Alokasi Anggaran Air Mancur di Patung Tirosa Rp 8 M

Melihat situasi tersebut, diharapkan warga untuk menghidupkan kembali prokes.

Sementara itu tentang pelaksanaan vaksin booster, Pemkot Kupang masih menunggu dropping vaksin dari pemerintah pusat.

"Sesuai dari rapat kemarin sore, khusus untuk kota kupang untuk 1-2 hari ini akan menerima dropping vaksin booster dari pemerintah pusat melalui pemprov. Sehingga banyaknya jumlah dosis vaksin yang diterima akan disebarluaskan ke pusat kesehatan masyarakat di Kota Kupang," katanya lagi

Diharapkan kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin booster supaya mendatangi pusat-pusat kesehatan di Kota Kupang setelah adanya pengumuman dari Pemkot Kupang.

Selaku Jubir Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest mengimbau agar masyarakat agar tidak lengah dan bereuforia saat melandainya Covid-19. Karena varian baru Covid-19 telah bermunculan.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Akui Tahun 2019 Ada Alokasi Anggaran Air Mancur di Patung Tirosa Rp 8 M

"Kami minta agar masyarakat tetap jaga kesehatan dengan istirahat yang cukup, tetap beraktivitas dengan menjaga kesehatan dan taat prokes," tukasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved