Senin, 20 April 2026

Opini

Opini : Pejabat Publik dan Usaha Menghargai "Yang Lain"

Imaji tentang Indonesia yang terbuka dan menghargai perbedaan masih jauh dari panggang api. Kita sedang dihantui bahaya laten intolerasi.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN BANTEN.COM/AHMAD TAJUDIN
Foto ilustrasi. Brimob bersenjata lengkap menjaga Gereja HKBP Distrik 21 Banteng saat umat sedang merayakan Ibadah Jumat Agung, Jumat 4 Februari 2021 lalu. Opini : Pejabat Publik dan Usaha Menghargai "Yang Lain". 

Oleh : Rio Ambasan

Mahasiswa IFTK Ledalero. Anggota Komunitas Menulis di Koran dan Diskusi Filsafat Ledalero (KMK-L)

POS-KUPANG.COM - Diskursus tentang kerukunan umat beragama di Indonesia merupakan suatu hal yang cukup menarik dan menguras energi. Pernyataan ini cukup berdasar sebab tak dapat dimungkiri bahwasanya kasus-kasus seperti pengrusakan rumah ibadah, kewajiban mengenakan jilbab bagi peserta didik non-Islam dan pelbagai tindakan represif lainnya jamak terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Imaji tentang Indonesia yang terbuka dan menghargai perbedaan rasa-rasanya masih jauh dari panggang api. Kita harus sadar bahwa Indonesia sedang dihantui bahaya laten intolerasi.

Awal September kemarin, api kebhinekaan yang sudah diwarisi oleh para pendahulu bangsa ini seolah diredupkan. Pada Rabu 7 September 2022 kemarin, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota, Sanuji Pentamarta secara sadar, tahu dan mau ikut menandatangani penolakan rencana pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, di depan masa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Karifan Lokal Kota Cilegon.

Jika kita menengok ke belakang, tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang praktik diskriminatif Pemerintah Kota Cilegon yang tercatat telah sebanyak empat kali menolak pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha sejak 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak 1995 (YLBHI, 2022).

Jika kita kaji lebih lanjut, apa yang saat ini dialami oleh saudara-saudara kita di Cilegon merupakan kasus yang jelas-jelas bertentangan dengan inti sari Undang-Undang Dasar Pasal 29 Ayat (2) yang dengan tegas menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Baca juga: Opini : Antitesis Restorasi

Lebih lanjut, tindakan atau praktik yang dilakukan oleh kedua pejabat publik tersebut seyogianya merupakan tindakan yang sangat banal dan tidaklah elok. Keduanya perlu mengontemplasikan secara lebih dalam tentang makna dari kata “pemimpin” itu sendiri. Pada awal tulisan ini, saya mengartikan para korban yang tidak mendapatkan izin atas pendirian rumah ibadahnya sebagai “Yang Lain”.

Achmad Fauzi dalam Intolerasi yang Mencemaskan, (Kompas.id 10 Februari 2020) menjelaskan bahwa secara umum, tingginya grafik intoleransi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama, naiknya intensitas politisasi agama yang sejalan dengan tahun politik elektoral, khususnya pilkada dan pilpres.

Kedua, peningkatan intoleransi pada level individu dan kelompok warga akibat klaim kebenaran pada tataran sosial yang cenderung absolut.

Ketiga, kompleksitas persoalan pasal penodaan agama.

Keempat, kebangkitan kelompok-kelompok kontranarasi radikalisme, ekstremisme, dan anti-Pancasila. Kelima, adanya pembiaran negara.

Lebih lanjut, Fauzi menegaskan bahwa praktik intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi selama ini dipengaruhi oleh kemandulan peran negara dalam menerjemahkan konsep toleransi.

Jurgen Habermas dan Inklusi

Jurgen Habermas merupakan seorang filsuf dan sosiolog Jerman yang buah pemikirannya masih sangat relevan terhadap kemajuan peradaban manusia.

Dalam konteks pengakuan akan “Yang Lain”, Habermas mempertegas keberpihakannya melalui Inklusi. Inklusi Habermas secara utuh mendobrak egoisme manusia dengan cara menerima “Yang Lain” dalam keberlainannya.

Dalam pengertian yang lebih integral, Inklusi Habermas mengajak manusia untuk terbuka terhadap semua orang, khususnya bagi orang asing dan keterbukaan tersebut tetap mengakui “Yang Lain” sebagai yang asing.

Baca juga: Opini : Anomali Demokrasi Digital

Secara cermat, diskursus mengenai Inklusi Habermas juga memberi penekanan pada aspek emansipasi. Hemat penulis, emansipasi di sini merujuk pada adanya keseragaman perlakuan, hak dan lain sebagainya.

Dalam konteks permasalahan di atas, “para korban” merupakan representasi dari “Yang Lain” (The Others) sedangkan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta merupakan imaji tentang Aku (The Same), yang ego, tamak.

Pernyataan ini cukup berdasar sebab kedua pejabat publik tersebut secara terang-benderang telah mencoreng dan melibas semangat kerukunan umat beragama di Cilegon, khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Hemat penulis, sikap yang dipertontonkan kedua pejabat publik tersebut tidak lebih dari suatu tindakan politis semata. Anggota jemaat yang ditolak izin pembangunan gerejanya merupakan minoritas yang secara kalkulatif tidak begitu “menggiurkan” dalam perolehan jumlah suara.

Dan sebaliknya, upaya “pasang dada” terhadap keinginan kaum mayoritas adalah pilihan yang dirasa tepat karena akan berpengaruh secara langsung terhadap elektabilitas keduanya.

Diskursus tentang praktik intoleransi dan agama di republik tercinta ini setidaknya merupakan hal yang cukup sensitif. Ia ibarat membuang bara api ke tengah semak kering. Tidak menunggu waktu yang lama api akan cepat merambat dan semua orang pada lari berhamburan.

Miris memang, tetapi itulah kenyataan bahwa masyarakat maupun banyak pejabat publik kita yang begitu doyan memainkan dan dipermainkan oleh isu yang satu ini.

Anggota jemaat yang ditolak pembangunan gerejanya merupakan kaum minoritas, terpinggirkan dan terabaikan sedangkan apa yang dibuat oleh kedua pejabat publik tersebut secara utuh semakin memperkuat dominasi, serta menaikkan elektabilitas dan kekuatannya semata.

Apa yang dibuat oleh kedua pejabat publik tersebut sesungguhnya telah mematikan semangat kebhinekaan serentak mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah selaku penjamin hak dan kewajiban warga negaranya.

Padahal, terciptanya suatu tatanan kehidupan bersama yang harmonis sangat ditentukan oleh adanya transparansi, inklusivitas dan kerja sama semua pihak.

Lantas, apakah sikap yang dilakukan oleh kedua pejabat publik tersebut merupakan suatu patologi sosial seperti yang sudah direfleksikan Habermas dalam teori Inklusinya?

Jawabannya tentu ya. Apa yang dipraktikkan oleh kedua pejabat publik di Cilegon tersebut sudah jelas menampilkan suatu patologi sosial di mana bahaya eksklusivitas mendominasi semuanya. Kita harus kritis bahwa dalam eksklusivitas, terdapat begitu banyak kecurangan dan keburukan.

Baca juga: Opini : Tangis dan Air Mata Besipae

Susahnya Mengakui “Yang Lain”

Minusnya pengakuan akan eksistensi “Yang Lain” bukanlah suatu hal yang baru dalam kehidupan umat manusia. Ia begitu lekat dalam diri manusia sampai manusia sendiri sulit untuk melepaskan diri daripadanya.

Hemat penulis, minusnya pengakuan akan “Yang Lain” disebabkan oleh pola pikir ke-Aku-an, di mana “Yang Lain” hanya bersifat partikular, ia terpisah jauh dari ke-Aku-anku.

Inklusi Habermas sesungguhnya mau mempertegas bahwa pengakuan akan eksistensi “Yang Lain” hanya bisa menjadi suatu kenyataan apabila orang berani untuk terbuka, inklusif. Ketika orang berani untuk terbuka maka segala sesuatu (“Yang Lain”) dapat diberi ruang dalam ke-Aku-anku.

Apabila “Yang Lain” sudah mendapatkan tempat dalam ke-Aku-anku, maka pada saat yang bersamaan, pengakuan pun akan terjadi di sana. Kuncinya adalah berani untuk terbuka.

Indonesia seharusnya belajar dari negara-negara di Timur Tengah yang hancur karena terlalu gampang terprovokasi. Jika isu seputar agama menjadi hal yang sensitif maka tidak mengherankan lagi jika semangat persatuan dan kesatuan hanya menjadi sebuah slogan semata.

Beberapa waktu lagi, negara kita akan memasuki tahun politik. Semoga kasus-kasus minus rasionalitas seperti yang sudah penulis kemukakan di atas dapat diatasi. Sebab, jika tidak masyarakat kita akan mengalami keterpecahan dan polarisasi.

Dan apabila masyarakat kita sudah pecah dan terpolarisasi, bonum communae yang menjadi harapan bersama akan semakin jauh kelihatan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved