Berita Sumba Barat

Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Sumba Barat Dapat Bekal Pengetahuan Saber Pungli

Semua kegiatan berjalan harus sesuai regulasi yang ada. Untuk apa hidup berfoya-foya sementara masih ada masyarakat yang menjalani hidup sengsara

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
SAMBUTAN - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H sedang memberikan sambutan pada saat membuka kegiatan sosialisasi saber pungli di aula kantor bupati Sumba Barat, Senin 7 Nopember 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Bupati Sumba Barat Yohanis Dade S.H meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, lurah dan kepala desa dan instansi terkait lainnya agar jangan menciptakan ruang terjadi pungutan liar (pungli).

Semua kegiatan berjalan harus sesuai regulasi yang ada. Untuk apa hidup berfoya-foya sementara masih ada masyarakat yang menjalani hidup sangat sengsara.

Sebaiknya uang yang ada dapat dipergunakan membangun daerah ini demi kepentingan masyarakat.

Untuk itu, sebagai Bupati Sumba Barat menyambut baik kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar yang disenggarakan inspektorat Sumba Barat ini.

Sebab praktek pungli dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

Baca juga: Manggarai Timur Sudah Bentuk Tim Saber Pungli, Ini Komposisinya!

Dikatakan Bupati Sumba Barat Yohanis Dade S.H menyampaikan hal itu dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Senin 7 Nopember 2022.

Dikatakan, pemerintah memandang perlu  melakukan berbagai upaya nyata dalam melakukan pemberantasan tegas secara terpadu sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelakunya. Kehadiran saber pungli diharapkan dapat merubah pelayanan publik menjadi lebih baik ke depan.

Menurutnya, kegiatan ini   sangat penting dan strategis karena dapat melahirkan   satu pemahaman yang sama antara seluruh peserta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pungli.

Dan mendukung keterbukaan akses, layanan dan informasi serta menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi dapat menimbulkan pungli di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

Dengan demikian, dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang  profesional, transparan, efisien, efektif dan memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Peran Saber Pungli Dukung Zona Integritas Bebas Korupsi

Kegiatan sosialisasi saber pungli  menghadirkan narasumber dari  Kejaksaan Negeri Waikabubak, Polres Sumba Barat dan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumba Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Drs. Dominggus R. Come, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Yermia Ndapa Doda,S.Sos, Dandim 1613 Sumba Barat diwakili Kasdim 1613 Sumba Barat, Kapolres Sumba barat yang diwakili Wakapolres Sumba Barat, Kompol Ibrahim, pejabat yang mewakili Kejari Sumba Barat, staf ahli bupati Sumba Barat, para asisten, pimpinan OPD, unit kerja, lurah, kepala Desa, perwakilan Kepala SD, SMP, SMA dan SMK se-Kecamatan Kota  Waikabubak.

Sementara itu, Simon Malo Kaii, S.Pd, M.Pd selaku panitia dalam laporannya menyampaikan mengingat  praktek pungutan liar diduga telah berlangsung di lapangan maka diperlukan upaya dan strategi pemberantasan yang dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli.

Hal tersebut menurutnya selaras dengan arahan Presiden dalam berbagai kesempatan yang menegaskan agar jajaran gerakan sapu bersih pungli pada semua tingkatan harus menyasar kepada seluruh intitusi terutama lembaga-lembaga pelayanan publik dari pusat sampai didaerah-daerah.

Karena itu, salah satu fungsi satgas Saber Pungli adalah  fungsi pencegahan maka pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemberantasan dan pencegahan pungutan liar berlangsung agar peserta mengetahui dan memahami tentang pengertian pungutan liar dan sanksi pelanggaran dan upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved