Senin, 20 April 2026

Opini

Opini : Anomali Demokrasi Digital

Indonesia tak bisa menghindari kenyataan, bahwa apa yang terjadi di pekarangannya, merupakan dampak dari dinamika global.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Foto ilustrasi digital. Opini : Anomali Demokrasi Digital. 

Kekuatan aspirasi publik memang tidak selalu berhasil dalam proses mempengaruhi jalannya pemerintahan, namun tak jarang mendesak para pemegang otoritas untuk merevisi kebijakan-kebijakan yang kontroversial dan inkonstitusional.

Fenomena di atas telah menjadi pengetahuan umum, lazim berkembang di kalangan optimistis, dan teknologi digital sangat menjanjikan bagi kelangsungan demokrasi.

Baca juga: Opini : Antitesis Restorasi

Media sosial dan jangkauan internet yang luas bagaimanapun akan terus menawarkan akses luar biasa atas data, pengetahuan, jejaring sosial, keterlibatan kolektif, sehingga membantu kita membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik dan bermartabat.

Sekalipun terdapat pengaruh positif dalam konteks ke-Indonesia-an, demokrasi digital turut menyodorkan persoalan serius terkait dengan perilaku para netizen.

Fenomena pesan viral, trolling, dan cyber-bullying adalah fakta yang sekarang terus menjadi masalah akut dalam membangun demokrasi digital yang lebih berkualitas.

Karakter anonymous sering menjadi faktor potensial yang mengarah terhadap munculnya gejala demokrasi nothing, atau demokrasi yang tidak lebih sekadar keriuhan penuh pergunjingan politik.

Data Indeks Demokrasi, yang diluncurkan The Economist Intelligence Unit (EIU) pada awal Februari 2022, menunjukan skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71.

Dari skala 0-10, makin tinggi skor, makin baik kondisi demokrasi suatu negara. Skor ini naik dibandingkan dengan tahun 2020, yakni 6,48, yang sekaligus menjadi raihan terendah Indonesia sejak EIU menyusun indeks ini pada 2006.

Kini, peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52, dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 besar negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih termasuk kategori flawed democracy atau demokrasi cacat (Kompas.id, 15/02/2022).

Dan berdasarkan situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFENet dan PAKU ITE, bilamana jumlah kasus ITE cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada 2016, terdapat 16 kasus ITE. Di 2017, meningkat menjadi 48 kasus.

Pada 2018 melaju drastis dengan 96 kasus. Lalu 2019, ada 170 kasus. Di tahun 2020, mencapai 217. Sedangkan di kuartal I 2021 saja, kasus ITE sudah mencapai 108 kasus (Kompas.com, 06/07/2022).

Baca juga: Opini : Jangan Menodai Demokrasi

Rangkuman kedua laporan tersebut, memperlihatkan bilamana variabel-variabel yang menjadi subtansi penilaian demokrasi, sesungguhnya itu sudah barang tentu diartikulasikan sepenuhnya oleh pihak yang terkena masalah dan bukan oleh instansi-instansi lain. Maka fungsi artikulasi masalah pihak yang bersangkutan itulah, yang dijalankan oleh ruang digital politis yang memiliki basis pada publik.

Di sisi lain, Alfan Alfian dalam Demokrasi Digital (2022) menegaskan, dalam era digital kekuasaan mengumpal ke ranah oligarki informasi raksasa teknologi, yang adakalanya berkolaborasi sangat erat dengan negara ketika perspektifnya ialah digital surveillance. Dan juga kekuasaan tersebar ke banyak individu yang memegang telepon cerdas, masing-masing mereka membentuk opini, menggalang massa, bahkan mengambil bagian sebagai anonim.

Dengan demikian, tak heran bila selalu kita saksisan budaya debat irasional di jagad media sosial, dan berdampak pada stabilitas politik dan demokrasi. Lantas dikemas sebagai bias radikalisme, sektarianisme, terorisme, dan faktor-faktor lain yang bertentangan dengan nilai atau adab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Determinasi Inklusifitas

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved